Banten Media Kriminalitas- Aturan untuk efisiensi anggaran belanja pada tahun 2025 telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui Inpres ini untuk mengatur tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Adapun didalam Pokok-pokok Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diantaranya; melakukan reviu anggaran belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,untuk memangkas anggaran belanja dan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dengan Dukungan dari ASN dalam Efisiensi Anggaran.
Hal tersebut tak luput dari dukungan ASN dalam menjalankan kebijakan untuk efisiensi anggaran, yang tentunya menjadi kunci utama keberhasilan. “Dukungan tersebut dapat berupa: Totalitas, Loyalitas, Integritas dan Komitmen dalam bekerja. Namun sayangnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Yang mengatur tentang efisiensi anggaran ini sepertinya belum dilakukan oleh Gubernur dan Dewan Provinsi Banten, bahkan terkesan di abaikan, terkait besarnya pagu anggaran pada kegiatan-kegiatan yang ada di Dewan Provinsi Banten, bahkan adanya peningkatan pagu anggaran dari tahun 2024 ke tahun 2025
Hal tersebut yang memicu dan menjadi pertanyaan besar bagi Direktur Executive Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK) yang akrab disapa DJ.Deny Debus, dirinya mengaku sangat prihatin jika Gubernur dan Dewan Provinsi Banten tidak dapat melaksanakan efisiensi anggaran pada kegiatan-kegiatan di dewan itu sendiri, apalagi jika sampai mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi anggaran daerah. “Jadi sangat disayangkan jika Instruksi Presiden ini tidak dilaksanakan, bahkan Instruksi Presiden tersebut terkesan diabaikan oleh Gubernur Banten, terkait efisiensi anggaran untuk kegiatan di Dewan pada tahun anggaran 2025.yang dinilai ada peningkatan dan bisa dikatakan masih sangat Boros. Sehingga perlu mempertanyakan dimanakah rasa keadilan seorang Gubernur dan juga rasa empati para Anggota Dewan Prov Banten, dalam keadaan situasi dan kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
Berdasarkan hasil kajian, "Deny mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan di DPRD Provinsi Banten pada tahun 2025 masih sangatlah Boros. Karena anggaran untuk kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada tahun 2025 yang tercantum di sirup lkpp mencapai 609 milyar lebih, dengan jumlah anggota dewan sebanyak 100 orang, dan ini dinilai masih terlampau sangat boros jika di bandingkan dengan besaran anggaran kegiatan di dewan di provisi lain,’Seperti di Dewan Provinsi Jabar, Jateng ,dan Jatim yang jumlah anggota dewannya mencapai 120 orang. Jadi lebih banyak dari Provinsi Banten yang hanya 100 orang, bahkan dana APBD nya pun lebih besar dari Provinsi Banten termasuk juga luas wilayahnya.
Perbandingan untuk tahun 2025. Besar anggaran di Setwan;
Provinsi Jabar Rp. 422.647.000.000,00
Provinsi Jateng Rp. 282.920.000.000,00
Provinsi Jatim Rp. 364.699.000.000,00
Provinsi Banten Rp. 507 Milyar
Jika mengacu dari ketiga provinsi tersebut diatas, yang anggaran APBD nya lebih besar dan juga jumlah anggota dewannya lebih banyak, jika dibandingkan dengan anggaran APBD dan jumlah Anggota Dewan di Provinsi Banten.
Setelah melakukan Penelitian dan Pengkajian dalam perbandingan besaran anggaran pada kegiatan di Dewan Prov Banten, dengan Dewan Prov Jabar, Jateng dan Jatim. Ternyata anggaran kegiatan di Dewan Prov Banten lebih besar (Boros), Jika di bandingkan dengan ketiga prov tersebut. Sehingga besaran aggaran ini terus memicu bahkan menjadi pertanyaan tentang efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Lebih jauh Deny juga mempertanyakan apakah anggaran sebesar itu benar-benar sangat diperlukan untuk kegiatan-kegiatan Dewan Provinsi Banten. Karena ada beberapa pos anggaran yang dinilai boros; antara lain biaya perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya operasional kantor, yang masih perlu dilakukan evaluasi dan efisiensi anggaran untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
Perlu diketahui bahwa total pelaksanaan efesiensi anggaran di Sekretariat Dewan pada tahun 2025 mencapai sebesar 102 milyar; yang terdiri dari 71 milyar untuk perjalanan dinas dan sisanya dari makan minum, pemeliharaan dan publikasi. Sementara anggaran setwan yang sudah tercatat di RUP Sebasar Rp 609.230.000.000,00 jika dikurangi dengan anggaran efesiensi sebesar 102 milyar = Rp. 507.230 .000.000,00, Jadi kalaupun ada sisa anggaran setelah adanya efesiensi masih sebesar 507 milyar. Yang menjadi bahan pertanyaan di mana letak pelaksanaan efesiensi nya.
Sedangkan diketahui pada tahun anggaran 2024 total anggaran di Setwan Provisi Banten yang ada di RUP sebesar Rp.407.970.000.000,00. Jadi bukanya ada efisiensi, akan tetapi justru adanya peningkatan anggaran, bahkan naik seratus milyar di tahun anggaran 2025, yang menjadi 507 milyar. Apakah itu hasilnya dalam melaksanakan efisiensi anggaran sesuai Intruksi Presiden. Justru kami mempertanyakan dimana tolak ukurnya tentang adanya efisiensi anggaran di Setwan Provinsi Banten. Memang terlihat adanya efisiensi tapi terkesan di siasati “ucap Deny.
Untuk itu Deny juga meminta dan berharaf agar adanya transparansi dalam penggunaan anggaran. "Kami ingin tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apa saja kegiatan yang dibiayai. "Kami juga meminta agar Gubernur dan Dewan Provinsi Banten dapat melakukan evaluasi kembali dan mengikuti serta dapat mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, guna menjalankan efisiensi anggaran dan guna memastikan bahwa dana yang digunakan dapat secara efektif dan efisien untuk anggaran kegiatan di DPRD Provinsi Banten tahun 2025 ini, yang saat ini tengah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan akademis tentang efisiensi dan transparansi penggunaan dana di Setwan Provinsi Banten. Serta meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan efisiensi terkait anggaran, serta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.(Red)