Pandeglang, Media Kriminalitas- Tambak Udang milik PT. Perambo di Desa Sukarame, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten diduga ilegal /tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, hal tersebut diungkapkan oleh Kirjaedi Pradana Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) DPC Kabupaten Serang, saat di konfirmasi oleh awak media, Minggu, 20/04/25.
Lebih lanjut Kirjaedi Pradana, mengatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum Kirjaedi Pradana meminta kepada Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten serta pihak terkait segera menutup kegiatan perusahaan Budidaya tambak Udang, sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
"Sebagai pelaku sosial kontrol kami berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak Udang milik PT. Perambo, kami duga telah Mencemari lingkungan hidup hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar, beber Kirjaedi Pradana yang di dampingi oleh Iswandi Ketua DPD GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) bersama tim
Sementara, (N) salah satu Karyawan setempat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Tambak Udang memliki 12 kolam dan sudah 4 kali berhasil memanen udang sebanyak 4 sampai 5 Ton per kolamnya. "Jadi kita jual dengan sistem lelang, dan sudah banyak suplyer yang datang kesini,"ujarnya.
Kemudian, N manyampaikan bahwa Tambak Udang itu milik Candra Bani dibawah bendera PT. Perambo."Pemiliknya pak Candra Bani, kalau perusahaan nya itu PT. Perambo,"tutupnya.
Sampai ditayangkan berita ini, Owner PT. Perambo, Candra Bani belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Rez)