Serang Media Kriminalitas- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait anggaran Pengadaan Meubelair Meja dan Kursi Ruang Kelas untuk disalurkan ke sekolah PAUD,SD dan SMP, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp.91.983.496.000 Milyar. yang diduga pengadaan mebelair tersebut ada mark-up harga saat menetapkan pagu anggaran. Selain itu adanya potensi memanipulasi harga pada system penganggaran yang diluar batas harga kewajaran dari harga yang ada di pasaran. Sehingga kuat dugaan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut adanya permainan harga yang telah diatur dan direncanakan dari sejak awal, dengan melakukan kolusi yang dibangun antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Bahkan pengadaan mebelair yang bernilai fantastik tersebut, terkesan sangat dipaksakan, seperti adanya kebutuhan yang begitu mendesak. Meski begitu mebelair yang di adakan oleh Dinas Pendididkan Kabupaten Serang sepertinya tidak cocok dengan kebutuhan sekolah yang ada di desa, selain karena model dan jenis nya yang berbahan besi, dan juga dari ketahanan pakainya tidak bertahan lama, terbukti belum satu tahun masa pemakaian nya sudah banyak yang rusak.
Diketahui berdasarkan harga yang ada di pasaran untuk satu paket Mebelair berkisar hanya Rp.1.6 Juta s/d 1.7 juta, itupun belum ada tahapan nego kepada penyedia. Akan tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang di dalam menetapkan pagu anggaran untuk pengadaan Mebelair tersebut, mencapai Rp.2.000.000,00. Jadi ada selisih harga sekitar 300 ribu untuk tiap unitnya.
Berdasarkan data transaksi untuk pengadaan Meja dan Kursi Ruang Kelas yang di laksanakan oleh PT Chitose Internasional Tbk, pada tahun 2023 sebanyak. 18,944 Unit. Sementara untuk pengadaan pada tahun 2024 selaku penyedia PT.Delta Furindotama sebanyak 20,736 unit. Jadi berapa besar kerugian negara jika di hitung secara matematis dari pengadaan mebelair tersebut terang DJ.Syahrial Deny Direktur Eksekutif Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas saat ditemui di kediamanya.
Jadi adanya dugaan Mark-Up harga sudah sangat jelas, dan sudah menyalahi aturan, sehingga upaya -upaya dalam pencegahan harus segera dilakukan. jika memang ada indikasi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, Selanjutnya aparat penegak hukum juga harus cepat merespon dan menindaklanjuti, jika ada laporan dari masyarakat. “Tentunya kami selaku masyarakat sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk membuat pengaduan, guna dilakukan Penyelidikan maupun Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Bahkan terang Deny Lembaga DPP-FPK berencana akan menggelar aksi unjuk rasa disaat pelantikan Bupati Serang terpilih Hj.Ratu Rachmatu Zakiyah, untuk meminta dan menekankan kepada Bupati terpilih agar memerintahkan inspektorat untuk melakukan supervisi kembali terkait pengadaan mebelair yang diduga adanya Mark-Up harga.
Diketahui pengadaan barang tersebut melalui mekanisme E-purchasing dengan menggunakan Katalog Elektronik ( E-Katalog ) LKPP. Dengan total nilai anggaran hingga mencapai Rp.91.983.496.000,00,- diantaranya dilaksanakan oleh penyedia;
(1).PT. Chitose Internasional Tbk Rp.39,338,188,000,
(2).PT. Delta Furindotama Rp.2,839,462,000
(3).PT.Delta Furindotama Rp.48,570,780,000,
(4).PT. Putra Maju Persada Rp.1,235,066,000.
Korupsi merupakan sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
Selain dapat merugikan keuangan negara. Korupsi juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh. penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.(Red)