Banten Media Kriminalitas- Ketua Assalam Banten Edi Wibowo meminta PJ Gubernur Ucok Damenta untuk tidak menyeret-nyeret Andra Soni dalam persoalan di Pemprov Banten. Karena Andra Soni belum dilantik jadi Gubernur, sehingga tidak punya kewenangan apa pun.
"Andra Soni itu siapa? Dia belum jadi Gubernur Banten. Bahkan KPU Banten saja belum menetapkan Andra Soni sebagai Gubernur terpilih. Baru ditetapkan sebagai pemenang Pilgub. Bukan Gubernur terpilih, apalagi Gubernur Banten periode 2024-2029. Jadi belum punya kewenangan apa pun terhadap persoalan-persoalan di Pemprov Banten. Apalagi soal jabatan, enggak punya hak apa pun," kata Edi Wibowo.
Diketahui KPU Banten menetapkan Hasil Perolehan Pemilihan Andra-Dimyati 55,88%. Sedangkan Airin-Ade sebesar 44,12% pada tanggal 15 Desember 2024. Sementara untuk menetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang terpilih, KPU Banten harus menunggu publikasi Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK). Rencananya, BRPK akan dipublis tanggal 3 Januari 2025. Sehingga penetapan Andra sebagai Gubernur Banten terpilih baru pada tanggal 8 Januari 2025. Dan pelantikannya direncanakan tanggal 7 Pebruari 2025.
"Saat ini, Andra Soni itu hanya warga Banten biasa. Belum punya jabatan. Hanya statusnya pemenang Pilgub. Jadi tidak punya kewenangan apa pun untuk mengatur-atur Pemprov Banten. Paham enggak sih PJ Ucok itu? Masa sih enggak paham? Lulusan mana sih?" Tanya Edi meragukan kompetensi PJ Ucok Damenta.
Jika PJ Ucok Damenta mau melakukan rotasi, mutasi dan promosi, tidak perlu berkoordinasi dengan Andra Soni. Karena tidak ada dalam mekanismenya juga. Jika dilakukan koordinasi, maka telah menyimpang dari mekanisme. Sehingga dapat dikategorikan mal administrasi.
"Kalau cuma mal administrasi, ya ringan lah. Tapi jika kemudian ada indikasi jual-beli jabatan, Andra Soni bisa jadi terduga. Karena, apa kewenangan Andra Soni ikut ngatur-ngatur jabatan. Kan Andra belum jadi Gubernur. Kok enggak nunggu setelah jadi Gubernur alias setelah dilantik. Nafsu amat yah. Aya meureun," papar Edi Wibowo.
Sebetulnya, apabila PJ Ucok Damenta sudah mengantongi izin Mendagri dan Pertek BKN, maka PJ Ucok tinggal melaksanakan mutasi, rotasi dan promosi tanpa perlu berkoordinasi dengan Andra Soni.
"Jangan berdalih agar sesuai keinginan Andra Soni. Mutasi, Rotasi dan Promosi tidak boleh berdasarkan keinginan Andra Soni, tapi harus berdasarkan Meritokrasi. Andra Soni paham betul soal itu," ujar Edi Wibowo.
Jika pejabat yang dilantik PJ Ucok Damenta itu sesuai dengan Meritokrasinya, maka saat Andra Soni jadi Gubernur Banten, tidak akan diganti lagi. Tapi jika pejabat yang dilantik PJ Ucok Damenta tidak sesuai dengan Meritokrasinya, maka jelas bakal diganti. Apalagi jika ada indikasi jual-beli jabatan, pasti dilaporkan kepada yang berwenang.
"Jangan-jangan daftar yang mau dilantik sudah ada dan tidak sesuai dengan meritokrasinya. Lalu saat Andra jadi Gubernur, pejabat-pejabat itu diganti. Bingung aya meureun-nya. Hal model begini juga kan diungkap oleh Mendagri di media," ungkap Edi Wibowo.
(Selain itu, kata Mendagri Tito, mutasi jabatan dengan transaksional ini gencar dilakukan pegawai Pemprov sebelum Kepala Definitif menjabat - dilansir di news.detik.com 10 Desember 2024).
Jadi mutasi, rotasi dan promosi di masa transisi dengan latarbelakang transaksional ini, bukan hanya berasal dari Kepala Daerahnya atau PJ-nya, tapi bisa juga karena desakan pegawai-pegawai Pemprov-nya.
"Buruk sangkanya, misal, pegawai Pemprov Banten T, A, N, S, R, D dan lainnya, diduga sudah terikat perjanjian dengan klien. Tiba-tiba PJ Al Muktabar diganti. Jagoan mereka di Pilgub juga kalah. Bingung. Akhirnya memanfaatkan dalih masa transisi. Menyeret-nyeret Andra Soni dengan kata berkoordinasi. Mengikat Andra melanggar mekanisme, supaya mereka dan kliennya aman," jelas Edi Wibowo.
Menurut Edi Wibowo, Andra Soni sadar betul posisi dirinya yang belum jadi Gubenur Banten. Sehingga Andra Soni sadar betul belum punya kewenangan mengatur-atur Pemprov Banten.
"Kalau berkomunikasi... Namanya juga orang Indonesia. Kalau ada yang ngajak ngobrol, pasti diladeni. Kalau ada yang nanya, pasti dijawab. Kalau enggak diladeni, enggak dijawab, pasti dibilang sombong. Tapi kalau berkoordinasi berkaitan dengan kewenangan, saya yakin Andra Soni tahu aturan dan taat terhadap aturan. Jadi pak PJ Ucok, jangan seret-seret Andra Soni. Kalau mau lantik, ya lantik aja," ujar Edi Wibowo. (Red)