-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Netralitas Kejati Banten Pada Pilkada 2024 Patut Dipertanyakan

Friday, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T11:37:22Z

                                                              Ketum GARDA Banten1

Banten Media Kriminalitas– Ketua Umum Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1, Yanto Gondrong, menyoroti dugaan ketidaknetralan sejumlah aparat negara dalam Pilkada Banten 2024. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (22/11/2024), ia menilai ada indikasi keberpihakan aparatur negara kepada salah satu pasangan calon (Paslon), yang berpotensi mencederai asas netralitas yang diatur dalam undang-undang.

“Undang-Undang Pilkada jelas melarang aparatur negara menunjukkan keberpihakan terhadap Paslon mana pun. Namun, praktiknya, hal itu seolah diabaikan oleh oknum aparat,” tegas Yanto melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Yanto menyebut berbagai indikasi keberpihakan, termasuk keterlibatan sejumlah kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Paslon. Ia juga menyoroti laporan yang menyebut Humas Polda Banten diduga lebih sering mempublikasikan kegiatan salah satu Paslon melalui website resminya, yang dapat dianggap menguntungkan pihak tertentu.

“Dari kasus ini saja, netralitas aparat penegak hukum (APH) di Banten sudah dipertanyakan. Ada indikasi keberpihakan yang menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi Pilkada,” ujar Yanto.

Yanto juga mengkritisi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang memanggil saksi-saksi terkait kasus pengadaan lahan Sport Center dan dugaan pengelolaan aset Situ Rancagede. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (22/11/2024), hanya lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten.

“Saya curiga ini bentuk politisasi terhadap salah satu Paslon. Pemanggilan saksi pada saat krusial ini bisa saja bertujuan melemahkan mental pendukung dan menciptakan krisis kepercayaan terhadap Paslon yang bersangkutan,” kata Yanto.

Menurutnya, ada dugaan bahwa pemanggilan tersebut digunakan sebagai cara untuk mengintimidasi pihak tertentu. Hal ini, lanjutnya, berpotensi merugikan salah satu Paslon, sekaligus memberikan keuntungan bagi pihak lain.

Yanto menekankan pentingnya netralitas aparat hukum dalam menjaga integritas Pilkada. "Jika dugaan ini benar, Kejati Banten harus bertanggung jawab untuk memastikan proses hukum tidak digunakan sebagai alat politisasi," pungkasnya.

Ia berharap masyarakat tetap kritis dan tidak terpengaruh oleh berbagai manuver politik yang berpotensi mencederai demokrasi di Banten. "Netralitas aparat negara adalah kunci keadilan dan keberhasilan Pilkada yang bermartabat," tutup Yanto.(Red)




 

×
Berita Terbaru Update