-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekjen Lembaga DPP-FPK Kecam Oknum Kades Di Anyer Yang Mengusir LSM Dan Wartawan

Wednesday 16 October 2024 | October 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T22:39:08Z

Serang Media Kriminalitas- Menindaklanjuti pemberitaan di media online detikplash.com, terkait JA, oknum Kepala Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, yang mengusir Un anggota LSM dan Su Wartawan media online, yang bertujuan untuk bersilaturahmi dan konfirmasi terakit kegiatan anggaran ketapang (ketahan pangan) Dana Desa tahun 2024 kepada oknum Kepala Desa (Kades) JA.
Namun, kedatangan kedua pelaku sosial kontrol tersebut rupanya tidak diterima dan di indahkan dengan baik oleh oknum kades JA, bahkan terlihat merasa resah dan gelisah,dan langsung mengusir dengan mengucap kata – kata yang tak semestinya di ucapakan oleh pejabat. “Ada apa, saya ada urusan mau pergi, datang – datang minta duit, datang datang minta duit,” ujar oknum Kepala Desa JA.
Merespon adanya dugaan pengusiran oleh oknum Kepala Desa Tambang Ayam kepada pelaku sosial kontrol ( Un anggota LSM dan Su Wartawan media Online ), Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat, S.Pd, mengecam  keras tindakan arogansi oknum kepala desa tersebut, "kami dari pihak Lembaga akan melayangkan surat Somasi/ teguran ke satu atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum kades Tambang Ayam, atas dugaan pelecehan pelaku sosial control, dan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya dan atau wartawan untuk menulis, menganalisis, dan melaporkan peristiwa kepada khalayak melalui media massa.
Karena Wartawan juga memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, "Tegas Rezqi saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dikatakan Rezqi, bahwa Perilaku oknum Pejabat Kepala Desa yang mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Oleh karenanya kami dari pihak lembaga secara resmi akan melaporkan oknum kepala Desa Tambang ayam kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) atas adaya dugaan telah mengusir wartawan dan Anggota LSM saat melaksanakan tugas, Tukas Rezqi.(Red)



×
Berita Terbaru Update