-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEBOHH...!!! DIREKTUR BICC SETELAH LAPORKAN DINDIK BANTEN, KEMBALI MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BPTD WIL.VIII,KE KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Wednesday, 4 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T04:09:52Z

Serang Media Kriminalitas- Direktur Eksecutif LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib, Setelah melaporkan adanya dugaan korupsi di Dindik Banten, kembali melaporkan kegiatan yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten. Terkait dengan Pekerjaan Rehabilitas Terminal Tipe A Pakupatan, (Pembangunan Pagar Terminal Pakupatan). Anggaran APBN tahun 2024 Rp.2.268.086.220  ke Kejaksaan Tinggi Banten, dengan Nomer Laporan 0121/Lsm/DPP-BICC/VIII/2024.

Menurut Hanafi Habib pekerjaan yang ada dibawah naungan Kementrian Perhubungan tersebut dalam menetapkan pagu anggaran untuk satuan harga HPS di duga di Mark-Up. Selain itu berdasarkan data E-Katalog, bahwa CV.Anugerah Nusantara Mandiri,yang ditunjuk oleh Balai Pengelolaan Tranportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, telah di nyatakan oleh LKPP tidak memenuhi Syarat Verified Vendor. Hal tersebut terlihat pada laman E-Katalog Vendor. Namun anehnya Panitia Pengadaan di BPTD Wilayah VIII terkesan begitu memaksakan, agar perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan untuk Rehabilitas Terminal Tipe A Pakupatan.Meskipun hal itu jelas sudah bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Eelektronik.
Oleh karena itu dengan laporan yang telah dilayangkan ke Kejati Banten Hanafi Habib meminta dengan kewenangan Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera memeriksa guna melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan,terkait adanya indikasi Korupsi di BPTD Wilayah VIII Banten (Rez).






×
Berita Terbaru Update