-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah SDN 2 Sumur Bandung, Sampaikan Terimakasih Kepada Lembaga Dan Media

Tuesday, 27 August 2024 | August 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T11:43:31Z

Lebak,Media Kriminalitas- Kepala Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 2 Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten," Enis Roheti,S.Pdi, mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi kepada Lembaga dan media, yang sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaku sosial control, pada saat berkunjung ke sekolahnya telah mengkritisi Papan Informasi RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) SDN 2 Sumur Bandung masih terpampang data anggaran tahun 2022,"alhamdulillah atas kritikan dari rekan lembaga dan media selaku mitra kerja kami Papan Informasi RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) SDN 2 Sumur Bandung sudah kami isi sesuai data tahun anggaran 2024, ungkap"Enis Roheti,S.Pd, saat di temui awak media, di ruang kerjanya, Senin,26/08/2024.
Lebih lanjut Enis Roheti,S.Pd, menjelaskan bahwa Dana BOSP Reguler  harus digunakan Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah, yang komponen- komponen peruntukannya adalah sebagai berikut:

Penerimaan Peserta Didik baru
Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :
Penggandaan formulir pendaftaran
Penerimaan peserta didik baru
Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
Pendataan ulang peserta didik lama
Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
Pengembangan perpustakaan.
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:
Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.
Pembayaran honor
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru," Tukasnya.(Rez)

×
Berita Terbaru Update