Serang, Media Kriminalitas- Salah satu warga di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Provinsi Banten mengaku diminta sejumlah biaya oleh para pegawai desa dengan mengatasnamakan panitia PTSL dengan nominal uang yang diminta sebesar Rp 500.000,- dengan dalih hasil kesepakatan.
“Pemohon PTSL merasa keberatan atas biaya pembuatan sertifikat PTSL untuk perumahan sebesar Rp 500.000,- sedangkan kalau ngurus sawah/kebun sebesar Rp 1 juta sampai dengan 1,5 juta dan itu merata di 14 Desa di Kecamatan Padarincang yang diminta oleh pegawai desa,”ungkapnya sumber, sebut saja Jamal (nama disamarkan) ke media, Kamis (12/7).
Atas permintaan tersebut, pihak pemohon PTSL untuk perumahan satu bidang tanah sudah memberikan uang sebesar Rp 500.000,- bahkan ada bukti kwitansi, tetapi saya heran kenapa pembuatan sertifikat PTSL yang disampaikan oleh pihak BPN biayanya hanya Rp.150.000,- tetapi faktanya di Desa Kalumpang Kecamatan Padarincang sangatlah berbeda. Padahal biaya Rp 150.000,- tersebut katanya sudah cukup untuk digunakan penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya.
Sebenarnya saat ini, di Desa Kalumpang dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Padarincang masih banyak warga yang belum memiliki status hukum yang jelas atas kepemilikan tanahnya dan untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari, maka sangat tepat diadakannya program PTSL yang bisa menjangkau seluruh warga masyarakat yang belum memiliki legalitas formal atas bidang tanahnya dengan biaya yang relatif murah, tetapi kami berharap dalam pelaksanaan PTSL jangan dipersulit dan jangan dibuat ajang kesempatan untuk mencari keuntungan,”katanya.
Sementara Kepala Desa Kalumpang, H Subhan saat dikonfirmasi media mengakui ada biaya yang diminta kepada warga sebagai pemohon PTSL.“Ya biaya pendaftaran PTSL di Desa Kalumpang sebesar Rp.500.000,- untuk masing masing pemohon tetapi kalau ada informasi dipungut 1 juta hingga 1,5 juta itu tentu saya jadi kaget karena tidak benar dan tidak sesuai di lapangan,” jelas H Subhan melalui telepon genggam.
Kades Kalumpang mengakui bahwa biaya sertifikat PTSL sebesar Rp 500.000,- perbidang itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan atas biaya PTSL sebesar itu juga berlaku di semua Desa yang ada di Kecamatan Padarincang termasuk di Kecamatan di Kecamatan Pabuaran, Ciomas, dan Anyer,” katanya.
Sementara Camat Padarincang, Agus Saepudin saat ditanya awak media tentang program PTSL membenarkan adanya program sertifikasi diwilayahnya.”Jumlah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Padarincang berjumlah sekitar 7.000 bidang, pada awalnya 10 Desa kemudian setelah evaluasi ada perubahan dan ada susulan 4 Desa lagi jadi totalnya 14 Desa termasuk di Desa Kalumpang,” jelas Camat Padarincang Agus Saepudin.
Agus menuturkan skala prioritas untuk program PTSL tahun 2024 di Kecamatan Padarincang adalah sertifikat untuk perumahan atau pemukiman warga. Kalau sawah dan kebun di setiap desa juga ada pemohon sertifikat hanya tidak banyak. Adapun soal adanya informasi biaya pendaftaran PTSL di Desa Kalumpang mencapai Rp 500.000,- memang rumornya ada, namun itu sudah clear dan intinya bahwa program PTSL ini harusnya sesuai ketentuan pemerintah dengan nilai Rp.150.000,- sesuai SKB 3 Menteri seperti yang disampaikan oleh pihak BPN saat sosialisasi,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Asep Setiaji Ketua Divisi Pengkajian dan Pelaporan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menjelaskan bahwa adanya pungutan biaya sebesar Rp. 500 ribu pada program PTSL di Kecamatan Padarincang, dan pihak Lembaganya sudah melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.
" Dalam rangka penegakan supremasi hukum, Kami dari pihak lembaga sudah melaporkan berkaitan dengan adanya pungutan pada program PTSL di Kecamatan Padarincang, oleh karenanya kami dari pihak lembaga meminta agar dugaan pungli pada program PTSL dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, beber Asep kepada awak media 14/7/2024 (Red)