-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Camat Cinangka Ngamuk Tidak Mau Di Konfirmasi Wartawan Di Acara Isbhat Nikah

Friday 26 July 2024 | July 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T12:19:19Z

Serang,Media Kriminalitas-  Camat Cinangka Ngamuk Tidak Mau di Konfirmasi Wartawan pada kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, Jum'at, 26/07/2024.

5 orang Wartawan dari media online yang sedang bertugas untuk meliput kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cinangka, sangat menyayangkan dan menilai Tuti Setiawati,SE, selaku Camat Cinangka, tidak kooperatif, dan terang -terangan menolak untuk di konfirmasi / diwawancara oleh Wartawan. Bahkan dengan nada marah langsung meninggalkan wartawan begitu saja.
Menanggapi sikap Arogansinya Oknum Camat Cinangka, Rezqi Hidayat,S.Pd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas  ( FPK ), menyayangkan terkait sikap  oknum pejabat di Kecamatan Cinangka, yang ngamuk saat di konfirmasi oleh awak Media, berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Isbat Terpadu tahun 2024.
Menurut Rezqi " Isbat Nikah Terpadu ini merupakan program Bupati Serang yang di Danai dari APBD Kabupaten Serang. Diantaranya;
1.Belanja Jasa Tenaga Ahli (Isbath Nikah) Rp.4.000.000,00,-
2.Belanja Honorarium Rohaniawan (Isbath Nikah) Rp.31.500.000,00,-                                                                                                 
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Isbhat Nikah) Rp.732.200,00,-
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos (Isbath Nikah) Rp. 1.526.400
5. Belanja untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata (isbath Nikah) Rp. 5.376.000
6. Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Isbath Nikah) Rp.13.350.000,00,-
7. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu (Isbath Nikah) Rp. 228.000
8. Belanja Pakaian Batik Tradisional (Isbath Nikah) Rp. 5.000.000,00,-

9. Belanja Pakaian Batik Tradisional (Keagamaan) Rp. 32.250.000,00,-

Rezky menilai selaku pejabat publik Camat Cinangka, seharusnya bisa bersikap bijak dan bisa menjelaskan berbagai persoalan secara transparan, termasuk saat di mintai wawancara oleh Wartawan, karena jika Camat Cinangka tidak kooperatif terhadap wartawan yang saat melaksanakan tugas jurnalistik, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, " beber Rezqi
Atas kejadian tersebut Rezqi meminta Bupati Serang untuk mengevaluasi kinerja Camat Cinangka yang di duga Alergi kepada Wartawan, Tegasnya (Rez)


×
Berita Terbaru Update