Jakarta Media Kriminalitas- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran baru untuk seluruh jajarannya.Dalam surat edaran tersebut, Dirinya melarang untuk seluruh anggota jajaranya agar tidak bermain judi online. Larangan tersebut ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan edaran tersebut sudah terbit sejak 21 Juni 2024.
Menurut Harli, surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Selain menerbitkan surat edaran, Jaksa Agung juga dengan tegas memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna mencegah praktik judi online. Selain itu Harli juga mengungkapkan bahwa pengawasan tersebut bisa berupa imbauan secara terus menerus. Kemudian apabila ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ponsel pegawai.
Meski begitu, ia menyebutkan dari hasil pengawasan internal sejauh ini belum menemukan adanya kasus keterlibatan Jaksa dalam judi online.
Namun Harli juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para anggota yang kedapatan bermain judi online.Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana.
Untuk itu Harli berharap kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung agar benar-benar bisa memedomani dan melaksanakan isi surat edaran tersebut agar terhindar dari sanksi.
Ditempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan,bahwa judi online hingga saat ini, sedikitnya sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.
Menurutnya, perputaran uang judi online di Indonesia bahkan tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Red)
Dalam keterangan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan edaran tersebut sudah terbit sejak 21 Juni 2024.
Menurut Harli, surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Selain menerbitkan surat edaran, Jaksa Agung juga dengan tegas memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna mencegah praktik judi online. Selain itu Harli juga mengungkapkan bahwa pengawasan tersebut bisa berupa imbauan secara terus menerus. Kemudian apabila ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ponsel pegawai.
Meski begitu, ia menyebutkan dari hasil pengawasan internal sejauh ini belum menemukan adanya kasus keterlibatan Jaksa dalam judi online.
Namun Harli juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para anggota yang kedapatan bermain judi online.Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana.
Untuk itu Harli berharap kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung agar benar-benar bisa memedomani dan melaksanakan isi surat edaran tersebut agar terhindar dari sanksi.
Ditempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan,bahwa judi online hingga saat ini, sedikitnya sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.
Menurutnya, perputaran uang judi online di Indonesia bahkan tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Red)