-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK MENGUSUT PEMBANGUNAN RABAT BETON DI KP.CIHERANG –MANCAK YANG DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Friday 21 June 2024 | June 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T03:11:48Z

 

Serang Media Kriminalitas-Tujuan disalurkannya dana desa adalah merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa, agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, diharafkan desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa nya untuk menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.sesuai yang telah diamanatkan Dalam UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Program Dana Desa ‘pada dasarnya merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa, dan begitu sangat diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa, bukan malah seperti menjadikan ladang subur bagi para Oknum – Oknum Kepala Desa yang bermental bejat, yang hanya memikirkan dan menguntungkan diri sendiri,kelompok maupun golongan.
Seperti yang saat ini terjadi di Kampung Ciherang Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Provinsi Banten,yang kini tengah menuai masalah bahkan kritikan pedas dari berbagai kalangan.” Baik itu dari media maupun Lembaga Kemasyarakatan, terkait dengan kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton tahun 2024.“Pasalnya dalam pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun 2024 di Kampung Ciherang, diduga hanya menjadikan objek korupsi bagi Oknum Kepala Desa, untuk mencari keuntungan pribadi. Karena pada pembangunan Jalan Rabat Beton tersebut,di duga tidak sesuai dengan Rab dan mekanisme yang telah tertuang didalam Juknis tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan pantauan dilapangan yang berhasil di himpun oleh Media Kriminalitas,terlihat jelas di Papan Informasi untuk pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton (P. 166 m x 2,5 m x 0,15 cm) dengan pagu anggaran Rp.88.239.000,00,- Terbilang (Delapan Puluh, Delapan Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).Namun sayangnya ketika Rabat Beton di ukur, untuk ketebalan nya hanya mencapai 10 cm. Sehingga jelas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang ada di Papan Informasi.”Bahkan di duga pekerjaan Rabat Beton tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB.
Hal itu juga dibenarkan oleh Suherman selaku Anggota Divisi Investigasi Lembaga Front Pemantau Kriminalitas.Yang mewakili dari Tim Investigasi DPP-FPK. Mengatakan bahwa dari hasil pantauan di lapangan, dirinya menganggap bahwa pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak Tahun 2024 diduga dikerjakan asal jadi saja, dan jelas tidak sesuai dengan spesifikasi.terutama dari ketebalan nya,terlihat  berbeda jauh antara yang ada di papan informasi dengan yang di kerjakan.  
Sehingga kami mensinyalir kuat dugaan proyek Dana Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak selain pekerjaan nya di Subkon kan. Pembangunan Jalan Rabat Beton tersebut tidak sesuai spesifikasi maupun RAB. Karena nampak di lapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan mengurangi volume dari segi ketebalannya, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,”Terang Suherman kepada media Kriminalitas.

Suherman menerangkan jika dihitung secara matematis untuk pekerjaan rabat beton di Kampung Pasir Waru yang telah selesai dikerjakan. P.166 m x 2,5 m x 0,10 cm = 41,5 M3 Untuk K.175
Berikut Rincian Perhitungan Secara Matematis
Batching Plant 41,5 M3 X Rp.725.000 = Rp.30.087.500
Biaya Bahan-bahan. Rp.15.000.000
Biaya Pekerja. Rp.10.000.000
Pengawas Lapangan.Rp.3.000.000,00,-
Biaya Lain-lain.Rp.5.000.000,00,-
Total; Rp.63.087.500.00,-Terbilang (Enam Puluh Tiga Juta,Delapan Puluh Tujuh Ribu,Lima Ratus Rupiah)

Untuk itu suherman akan berkoordinasi dengan tim Investigasi dari DPP-FPK selanjutnya akan membuat laporan ke APH terkait adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB. Karena menurut Suherman,“Dana desa itu merupakan program untuk memajukan desa dan guna mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik pembangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas, bukan malah dikerjakan asal jadi saja, dan malah terkesan proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan,“cetus nya.
Ditempat berbeda Heriyadi selaku kepala bidang pembangunan DPMD Kabupaten Serang, ketika di konfirmasi terkait dengan adanya dugaan subkontrak pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru, serta tentang adanya mengabaikan keselamatan kerja (K3) Heriyadi menjelaskan bahwa itu tidak benar.Meski begitu dirinya menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di desa, tidak boleh di subkontrak kan, karena sesuai aturan yang berlaku sudah sangat jelas. Setiap pembangunan swakelola di desa tidak boleh disubkontrakkan. Ia juga menegaskan bahwa keselamatan kerja harus diperhatikan selama pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Perlu diketahui banyaknya peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor. 6 Tahun 2014, PP Nomor. 43 Tahun 2014, PP Nomor. 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP. 25 Tahun 2015, Perpres Nomor. 43 Tahun 2014, Perpres Nomer .60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri,diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu Institusi Publik yang turut menjadi Aktor dalam UU KIP tersebut…Bersambung (Asep Setiaji)



×
Berita Terbaru Update