-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT WKC Berikan Jatah Bulanan Untuk Desa Umbul Tanjung, DPP Lembaga FPK Layangkan Surat Somasi

Tuesday, 7 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T10:01:00Z

 

Serang Media Kriminalitas- Seperti telah diberitakan sebelumnya terkait kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang di duga telah merima Jatah bulanan Dari PT WKC. Hal tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang No.6/2014. Untuk itu dalam menyikapi hal tersebut DPP Lembaga FPK telah melayangkan Surat Somasi ke keberbagai instansi pemerintah yang berkompeten.
Diketahui adanya nota kesepakatan MoU antara kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa dengan pihak WKC selaku pelaksana/ kontraktor pada kegiatan Pembangunan Hotel Grand Mercure,berdasarkan informasi yang diterima oleh Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK).
Rezqi Hidayat, SPd, mengatakan bahwa adanya MoU dengan pihak PT  WKC, diduga Kepala Desa dan Sekdes Umbul Tanjung, telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.6/2014 Pasal 29 UU Desa, dimana pada poin b. secara tegas melarang Kepala Desa, untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. jelasnya selasa 7/11/2023
Dijelaskan Rezqi Hidayat SPd,dengan adanya  MoU antara kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa dengan pihak WKC, guna untuk memperlancar aktivitas dilapangan pada kegiatan pembangunan Grand Hotel  Mercure, maka pihak PT WKC bersepakat untuk setiap bulannya memberikan dana kompensasi sebesar Rp.16.000.000,00 ( enam belas juta rupiah ) kepada kepala desa dan Sekdes Umbul Tanjung.  Selanjutnya uang tersebut oleh Sekdes Umbul Tanjung dibagikan kepada beberapa pihak sebagai jatah bulanan dan atau dana koordinasi, terangnya.
Sementara itu berdasarkan hasil investigasi di lapangan diketahui untuk jatah bulanan / dana koordinasi dari pihak PT WKC kepada Pemerintah Desa Umbul Tanjung sudah berjalan 3 bulan. Oman selaku Sekdes Umbul Tanjung, yang ditugaskan untuk membagikan jatah bulanan  yang rinciannya, sebagai berikut:
1. Muspika kecamatan Cinangka Rp. 1.500.000,00
2. 7 Orang Ketua RT X Rp. 150.000,00,=Rp. 1.050.000,00,-
3. 7 Orang Guru Ngaji X Rp. 100.000,00=Rp. 700.000,-
4. 7 Ormas dan Lembaga X Rp. 500.000,00=Rp. 3.500.000,00
5. 1 Orang Rumah yang terdampak X Rp. 150.000,00=Rp. 150.000,-
6. 10 Orang Wartawan X Rp. 200.000,00=Rp.2.000.000,00
7. BPD ( 9 Orang ) Rp. 1.500.000,-
7. Pemerintah Desa Umbul Tanjung & lainnya  Rp. 5.650.000,-
JUMLAH RP. 16.000.000,00
Meski demikian Rezqi Hidayat, SPd,mengungkapkan bahwa  dijaman seperti sekarang ini yang sudah serba keterbukaan, namun masih saja adanya oknum kades yang berani menabrak aturan undang-undang.
Hal ini harus menjadi sorotan kritis dan bahan evaluasi bagi Bupati Serang dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Serang,  dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.  Hal ini sebagai tolok ukur guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Lebih jauh Rezqi mengatakan seharusnya Kepala Desa dan sekretaris desa lebih fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakats sesuai yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Perlu diketahui bahwa Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ketimbang ngurusin bagi bagi jatah bulanan ke beberapa pihak dengan dalih dana koordinasi yang maksud dan tujuannya agar pelaksanaan kegiatan pembangunan Grand Hotel Mercure tetap aman dan terkendali,meskipun terdapat banyak temuan yang diduga bertentangan dengan aturan perundang-undanga. Dengan adanya bagi bagi jatah bulanan, secara tidak langsung pihak PT WKC sudah membelenggu dan membungkam pihak Pemerintah Desa bersama para pihak yang sudah mendapatkan jatah bulanan secara moral jelas terbebani dan dibuat tak berkutik !!? tegas nya." Aneh, Kok ukurannya hanya selesai dengan uang receh, imbuh Rezqi,
Padahal sejak awal lembaga FPK telah lantang dan konsisten dalam menyikapi kegiatan pembangunan Villa  milik PT Starmas yang dilanjutkan dengan pembangunan Grand Hotel Mercure. Diakui Rezqi bahwa  lembaga nya memiliki dokumentasi dan catatan temuan yang harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak khususnya pihak pemerintah ( Eksekutif, legislatif dan yudikatif).Diantaranya:
Adanya dugaan Pengerusakan Terumbu karang, pihak pemilik projek Hotel Grand Mercure, tidak memberikan dan atau membuat akses jalan publik dari bibir pantai sampai ke jalan raya.
Selain itu catatan untuk pihak PT WKC saat ini telah memperkerjakan para buruhnya dengan upah yang sangat minim, pihaknya menilai tidak manusiawi karena para kuli bangunan harian lepas hanya dibayar Rp.80 ribu / harinya, bahkan tidak ada satupun pengusaha lokal, yang diajak kerjasama oleh PT WKC,
dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan, dimana ada 3  sub pekerjaan, diantaranya pengecoran, konstruksi besi dan perkayuan didominasi dari pengusaha luar yang dibawa oleh PT  WKC, sementara para pengusaha lokal hanya jadi penonton saja,  dan anehnya lagi semua pihak yang berkaitan pada bungkam, apa karena sudah pada menerima jatah bulanan, ketusnya.
Selanjutnya berkaitan dengan adanya baching plant milik PT SGC Jayamix yang berada di depan projek Grand Hotel Mercure dan sudah beroperasi, pihaknya menduga belum melengkapi perijinannya dan hanya ada dua orang yang direkrut dari warga setempat selebihnya para pekerjanya dibawa oleh pihak  PT SGC Jayamix.
Untuk itu DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) sudah melayangkan surat somasi / teguran ke 1 yang ditujukan kepada pihak terkait dan yang berkaitan, Tukasnya
Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan " Sebelumnya saya sebagai warga Cinangka apresiasi kepada lembaga DPP-FPK yang mana sudah melakukan control social dengan benar dalam menyikapi pelaksanaan pekerjaan pada Projek pembangunan Grand Hotel Mercure yang di duga tidak sesuai dengan aturan yang ada, terlebih lagi dengan oknum Kepala Desa yang dengan berani membuat MOU dengan penyelenggara proyek yang meng atas namakan civil society.
Jika di lihat secara yuridish sudah adanya penyimpangan di antaranya sbb:
1.Penyalah gunaaan kewenangan dari oknum Kepala Desa
2 .Tidak berfungsinya Civil Society, karena civil socitety seharusnya ada kemandirian dari instansi negara dan hendaknya menjadi aktor atau steakholder dari sebuah penyelenggaraan, bukan hanya menerima Suap dari oknum
3.Pelanggaran pada UU ketenaga kerjaan
Dari hal tersebut di atas saya sebagai warga Cinangka mengharap kan oknum Kepala Desa tersebut segera di non aktifkan,Karena sudah melakukan penyimpangan hukum bersama.(Red)

×
Berita Terbaru Update