Serang Media Kriminalitas- Masyarakat sangat mengeluhkan dengan keberadaan Tower Telekomunikasi Seluler yang berdiri di kawasan permukiman padat penduduk,tepatnya di KAV ABM Rt.03 Rw.04 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten.
Warga merasa resah soal tower seluler tersebut, lantaran saat ini kondisinya sudah terlihat miring,sehingga sangat di khawatirkan jika sewaktu-waktu tower tersebut dapat roboh dan mengenai rumah warga. Selain itu dengan keberadaan tower tersebut selama kurang lebih 30 tahun lamanya, sangat dirasakan sekali dampaknya oleh warga,karena jika hujan turun yang disertai dengan petir, sering kali lampu
bahkan barang elektronik milik warga rusak. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi, jika ada angin kencang, bisa saja tower itu roboh," terang salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Untuk itu warga setempat meminta agar tower tersebut segera di bongkar karna sudah menyangkut keselamatan warga.
Sementara itu di tempat yang sama Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip,GMA saat dimintai tanggapanya tentang keberadaan tower yang berada dilokasi padat penduduk, mengatakan bahwa bisa saja berpotensi roboh, karena itu memang salah satu bahaya nya Tower Seluler yang berdekatan dengan rumah.
Selain itu di khawatirkan juga ada dampak bagi kesehatan buat warga sekitar. Meskipun konstruksi bangunan tower itu sudah dibangun sesuai standar, namun tak jarang terjadi kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan di sekitarnya.
Apalagi saat ini kondisi menara tower tersebut sudah terlihat miring,”Pasalnya tower tersebut sudah lama tidak digunakan atau di fungsikan lagi. Jadi pasti tidak pernah dilakukan pemeliharaan maupun perawatan,bahkan untuk Retribusi daerah pun saya yakin tidak dibayar terang Deny.
Kendati demikian warga sekitar sampai saat ini juga tidak mengetahui siapa pemilik tower tersebut.bahkan diyakini untuk izin lingkungan tidak ada, salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Untuk itu kami meminta dinas terkait yang memiliki kewenangan dapat menyikapi dengan melakukan survei dan menerjunkan tim independen.terkait adanya keluhan bahkan ke khawatiran warga. Bila perlu cek kembali tentang kelengkapan perizinan yang dimiliki. Jika perizinannya tidak lengkap maka harus segera di bongkar," tegas Dir Lembaga FPK yang akrab disapa Deny Debus. (Red)