IPDA Budi Mulyana SH, MH mengatakan berkas yang dilimpahkan ke pihak Kejari serang/Tahap II terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas dasar laporan : LPA/267/IX/2019/SPKT, tanggal 10 September 2019. Sehubungan berkas perkara nya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejari Serang.
Sarudin S.STP, M.Si sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi gratifikasi pada pengadaan mebelair di BPKAD. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris BPKAD pada tahun 2017, dan juga menjabat sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen). Dimana Sarudin memberikan proyek atas penerimaan uang sebesar Rp 400 JT bersama kekasihnya yang bernama RESTIA. Dimana perusahaan yang dijadikan pemenang adalah perusahaan atas nama RESTIA sendiri. Padahal diketahui kelengkapan perusahaan tersebut perizinannya ada yang sudah mati Terang IPDA Budi Mulyana.
Ditempat yang sama Kasubnit 2 Tipikor AIPDA TRI MARYONO SH MH, mengatakan bahwa saat ini perkaranya sudah dinyatakan P.21 Oleh pihak kejaksaan Negeri Serang. Jadi kami langsung melakukan pelimpahan (tahap II) tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan negeri serang ujar Tri Maryono. (D3N)