-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Gedung FKIP Untirta Diduga Tak Mengantongi PBG

Tuesday, 13 December 2022 | December 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T14:36:49Z

Serang, Media Kriminalitas– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun sayangnya peraturan pemerintah tersebut diduga telah di abaikan oleh penanggung jawab pembangunan Gedung FKIP Untirta.”Pasalnya proyek pembangunan gedung di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta di duga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Hal tersebut berdasarkan pantauan di lapangan tidak di temukan adanya papan informasi PBG yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP)•Selain itu banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek gedung FKIP Untirta tersebut. Karena berdasarkan pantauan di lokasi terlihat tidak mengutamakan keselamatan pekerja K3. “Hal itu yang membuat Syahrial Deny selaku Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas (FPK) ikut menyoroti nya.
Menurut Deny Debus pangilan akrab nya mengatakan, seharusnya pembangunan yang merupakan proyek lanjutan sebelumnya sempat terhenti itu lebih terbuka, agar masyarakat turut ikut mengawasi kelangsungannya. Apalagi dinas yang memiliki kewenangan harus ikut di libatkan, karena PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.selain itu PBG juga berupa ketentuan soal teknis bangunan.Jadi bagaimana bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF),jika tidak memiliki PBG terang Deny Debus.
Meski begitu Deny sangat berharap agar keberlangsungan proyek tidak menghambat proses kegiatan belajar mahasiswa FKIP yang menggunakan ruangan lantai 1 di gedung tersebut.”Jadi jangan sampai mengganggu apalagi membahayakan para mahasiswa yang belajar di lantai 1” Terang nya.
Di lain tempat salah satu staff pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Serang mengatakan bahwa pembangunan proyek di FKIP Untirta tersebut belum terdaftar.“Belum masuk untuk yang di ciwaru (FKIP) ” Ucap salah satu staff yang biasa disapa Raya.
Sementara itu Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman ketika ingin di konfirmasi terkait pekerjaan proyek gedung dan PBG sedang tidak berada di tempat.(Red)



×
Berita Terbaru Update