-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK kembali Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek "Multiyears"

Thursday, 8 December 2022 | December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T11:52:19Z

 

Jakarta Media Kriminalitas- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dari pihak kontraktor pada kasus dugaan korupsi proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Tersangka Victor Sitorus (VS) selaku mantan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (PT WASCO).
Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto saat konprensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Karyoto mengatakan, sebelumnya dalam kasus korupsi empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yaitu M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Petrus Edy Susanto (PES); Didiet Hadianto (DH); Firjan Taufa (FT); Handoko Setiono (HS); Melia Boentaran (MB); I Ketut Suarbawa (IKS); Victor Sitorus (VS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH).
Kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
Tersangka Victor selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 s.d 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
"Karena di dalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis," jelas Karyoto.
Selanjutnya ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, Tersangka Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.
Setelah perusahaan Tersangka Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai dengan 2015.
Selain itu tersangka Victoer juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
"Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar. Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)



×
Berita Terbaru Update