Jakarta Media Kriminalitas- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana lewat siaran pers, Senin (5/12).
Tersangka juga telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 5 hingga 24 Desember 2022 untuk kepeningan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut diklaim Bambang untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor."Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana lewat siaran pers, Senin (5/12).
Tersangka juga telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 5 hingga 24 Desember 2022 untuk kepeningan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut diklaim Bambang untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor."Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)