-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APARAT PENEGAK HUKUM DI MINTA USUT ULP BANTEN LOLOSKAN PERUSAHAAN BLACKLIST JADI PEMENANG TENDER

Friday, 23 December 2022 | December 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-23T23:21:07Z

Serang Media Kriminalitas- CV. Lumbung Mas Sentosa perusahaan yang telah masuk dalam Daftar Hitam Aktif dapat menjadi Kontraktor pada pelaksanaan proyek Pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten dengan anggaran APBD Provinsi tahun 2022 senilai Rp 4.266.317.000.
Proyek yang telah selesai dikerjakan 90 Hari kalender mulai tanggal 24 Maret 2022 s/d 21 juni 2022 dengan konsultan pengawas PT. Sulthan Multi Dimensi menjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa  ULP/Pokja Banten bisa loloskan verifikasi terhadap perusahaan yang telah blacklist bisa menjadi sebagai pemenang tender.
Apakah pada tahap proses pelelangan tersebut, pihak ULP dinilai kurang selektif dalam menentukan pemenang; yaitu CV.Lumbung Mas Sentosa. yang beralamat di Kom Mahkota Mas 01 No.37 Tanggerang Kota Banten. padahal diketahui perusahaan tersebut telah di Blacklist, atau telah masuk dalam Daftar Hitam Aktif di INAPROC LKPP. Mengingat hal ini menjadi salah satu persyaratan yang tidak dibolehkan dalam mengikuti lelang, dan jelas ini sangat merugikan bagi para peserta lelang lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif  DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), DJ.Syahrial Deny.GMA, menurutnya CV.Lumbung Mas Sentosa telah masuk dalam daftar perusahaan blacklist tapi mengapa bisa menjadi pemenang tender sekaligus pelaksana.Padahal jelas telah bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 8 dan 9
Diketahui CV.Lumbung Mas Sentosa di blacklist dari tanggal 18 Maret 2022 sampai 18 Maret 2023, kenapa bisa jadi pemenang pada tanggal 25 Maret 2022” Ujarnya kepada Media Kriminalitas
Direktur Eksektif FPK yang akrab di sapa Deny Debus menjelaskan bahwa sesuai pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi 4 unsur dimana unsur ke 4 dijelaskan melalui pasal 1335 s/d 1337. Pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54/2010 persyaratan penyedia tidak masuk daftar hitam.
Jadi menurutnya, negara tidak boleh berkontrak dengan perusaahan yang sudah masuk daftar hitam, Karena ULP merupakan organisasi yang berada bersama PA/KPA dan PPK memiliki tugas dan fungsi yang erat dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 angka (2) huruf j menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan kewenangan ULP adalah memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, jadi jelas bahwa ULP bertanggungjawab kepada PA/KPA. Namun mengapa ULP bisa memenangkan penyedia yang telah masuk dalam daftar hitam. Ini jelas adanya permainan yang sistematis,karena kita ketahui bagaimana hubungan kerja antara PPK dan ULP? Pasal 12 ayat 1. Menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, “jadi sama-sama bertanggung jawab kepada PA/KPA dan sama-sama betugas melaksanakan pengadaan.
Untuk itu Deny Debus meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena terdapat 3 (tiga) unsur yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,terang Deny Debus’ yaitu; menyalahgunakan kewenangannya,memberikan keuntungan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun proses yang sedang berjalan, walaupun masa kontrak masih belum berakhir, namun sudah ada indikasi atau "dugaan kuat" selain itu adanya penyimpangan, bisa atau dapat dikategorikan suatu pelanggaran terhadap UU Korupsi. Yang dituangkan dalam Undang-Undang, yaitu bentuk sebagai suatu hadiah atau janji ("giften" atau "beloften") yang diberikan atau diterima. “Pelaku penyuapan aktif (active omkoping) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai pemberi hadiah atau janji, sedang penyuapan pasif (passive omkoping) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai penerima hadiah atau janji. ”Sehingga perusahaan blacklist pun masih dimenangkan tendernya. Jelas nya
Perlu diketahui bahwa fungsi utama ULP adalah pelaksanaan pengadaan, artinya unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk,Jadi sepertinya Kepala ULP Provinsi Banten telah siap menerima sangsi, sehingga berani memenangkan CV.Lumbung Mas Sentosa yang di duga tidak memenuhi unsure persyaratan lelang, namun secara sengaja di menangkan oleh pihak ULP Banten “jelas Deny Debus.
Deny Debus juga menduga pihak ULP / Pokja telah menyalahi Peraturan LKPP No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk itu DPP-FPK sebagai kontrol sosial akan melanjutkan sikapnya terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini Dinas PRKP dan ULP.(Red)

 

×
Berita Terbaru Update