Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Jakarta Media Kriminalitas- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Tersangka dengan inisial MK, FJ, YA, dan FTT. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu :
1. Saksi dengan inisial IA, dimana saksi IA merupakan Staf pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI;
2. Saksi dengan inisial H alias O, dimana saksi H merupakan General Manager PD. Sumur Sari.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(22/11)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.(Red)