Serang-Media kriminalitas,- Kasus dugaan Pungli Dana BLT DD Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten, menjadi polemik dan publik pun mengapresiasi,kalau kasus ini sudah di tindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum Polres Cilegon, bahkan Polda Banten serta DPMD Kabupaten Serang dan pihak inspektorat kabupaten Serang, dengan memanggil Kepala Desa, Mantan Sekretaris Desa dan para Ketua RT/RW.
Seiring bergulirnya penanganan kasus dugaan pungli oleh semua pihak terkait, kades kamasan di kasih waktu 60 hari untuk mengembalikan uang ke Kpm yg d potong Beredar Chat Whatsap Pesan Cuti dari Kepala Desa Kamasan yang di tujukan kepada para Ketua RT/RW.
Bunyi Pesan Di Awali ;
Assalamu alaikum Wr.Wb
Yth para RT. RW
"Sehubungan pemeriksaan yg sedang sy jalani mulai dari kemarin di kepolisian, untuk itu agar tidak menghambat kegiatan adminstrasi yg mendesak penanda tanganan dokumen pemerintahan saya limpahkan kepada PPKD yg diketuai oleh ibu hidayah selaku sekdes desa kamasan mulai dari tgl 17 november 2022 s.d batas waktu yg belum ditentukan.Demikian mohon maklum, serta doa dari rekan² agar permasalahan yg sedang ada di tengah² kita dapat segera selesai🙏🏾
Salam hormat saya #Jarongor4
Perangkat Desa dan Para Ketua RT / RW merasa di bohongi dan terkena "Frank "oleh kadesnya sendiri karena cutinya Kepala Desa Kamasan bukan masalah pemeriksaan dari pihak kepolisian melainkan ikut menjadi peserta Muktamar Muhamadiyah dan Aisyiyah di Surakarta Jawa Tengah, terkesan abaikan tupoksi dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Desa, untuk menyelesaikan kasusnya malah lebih mementingkan piknik ke Surakarta yang bukan kewajibannya sebagai kepala desa, kekesalan ini terungkap di group WhatsAppnya Forum RT/RW Desa Kamasan.
Mengetahui kepala desa Kamasan, ikut menjadi peserta Muktamar Muhamadiyah dan Aisyiyah di Surakarta Jawa Tengah, Ati Mulyati,SE, selaku Ketua Tim Inspektorat Kabupaten Serang, mengungkapkan dalam pesan WhatsAppnya, " Ko bisa ya padahal masih ada urusan yang lebih penting berarti dia mah ( red ) prinsipnya you must go on za ya" Inspektorat sudah 5 hari ini menunggu kekurangan berkas yang belum diserahkan oleh Kepala Desa Kamasan. ( Red )