-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Permainan Lelang Tender Anggaran Projek Jembatan Citawing Tidak Ditemukan Di Dalam LPSE Maupun Di LKPP

Monday, 28 November 2022 | November 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T13:34:34Z
                                     

Serang, Media Kriminalitas- Adanya dugaan permainan Take Over pada projek Jembatan Citawing, Lembaga FPK Surati Kementrian PUPR, hal ini sampaikan Syahrial Deny Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), saat ditemui awak media di kantornya, Senin 27/11/2022.
Syahrial  Deny, yang akrab di panggil  Deny debus, membenarkan bahwa pada hari ini, Senin, 27/11/2022 melalui Pos dan Giro Anyar, Lembaganya sudah mengirimkan surat LI ( Laporan Informasi ) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, di Jakarta, berikut surat tembusannya juga yang disampaikan kepada Pihak DPR RI, Jamintel Kejagung RI, LPSE, Kementrian Perhubungan dan pihak PT Bukaka Teknik Utama.Tbk, serta pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), paparnya.
Selanjutnya Deny Debus mengatakan’ bahwa Point penting terkait perihal isi surat tersebut, Lembaganya bersama pihak Ormas KKPMP PAC Kecamatan Cinangka, mempertanyakan anggaran projek 37 titik dan lokasi projek KPBU untuk kegiatan penggantian dan atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa, yang salah satu titik kegiatanya yaitu Jembatan Citawing, di Desa Karangsuraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten.
Adapun diketahui saat ini tengah menjadi sorotan publik dan media massa, karena proyek negara dengan anggaran milyaran rupiah ini, tidak mencantumkan nilai / pagu anggarannya dalam papan informasi projek. Sehingga hal ini dinilai tidak transparan dan jelas bertentangan dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Menurutnya ada kejanggalan serta ada dugaan bahwa  Proyek Negara dengan anggaran puluhan milyar rupiah ini,telah kangkangi KIP dan sarat kepentingan dan permainan / pengaturan  tender projek, sehingga di LPSE maupun di LKPP tidak di temukan anggaran untuk pekerjaan 37 titik projek KPBU, ini aneh kan !!,Ungkap Deny Debus.
Kendati demikian DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ),mengendus bahkan mempertanyakan bahwa PT Bukaka Teknik Utama.Tbk, diduga telah melakukan "Take Over "projek KPBU kegiatan penggantian dan atau duplikasi di titik lokasi projek jembatan Citawing, kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Berdasarkan Laporan Informasi pihaknya meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, di Jakarta dan para pihak terkait untuk melakukan cek and ricek sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan proyek, apakah sudah sesuai dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, aturan hukum dan perundang-undangan yang lainnya' hal ini bertujuan agar pembangunan tidak merugikan negara dan masyarakat, sehingga proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana, serta waktu yang telah ditentukan, sebagaimana dokumen data perjanjian kontrak dan spesifikasi /RAB nya, Untuk itu Deny Debus meminta kepada pihak Jamintel Kejagung RI untuk merespon laporan informasi ( LI ) dari lembaganya, maupun Laporan informasi ( LI ) dari massa media, "Pinta Deny Debus.  
Hal senada, di sampaikan oleh Udin Marsim salah seorang aktivis yang juga sebagai Ketua PAC Cinangka dari  Ormas KKPMP, pihaknya secara organisasi ikut konsen menyoroti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, berkaitan dengan projek KPBU kegiatan penggantian dan atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa, khususnya di titik kegiatanya di jembatan Citawing, yang diduga sudah di  "Take Over" oleh PT Bukaka Teknik Utama.Tbk,kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), jelas "Udin Marsim.
Udin Marsim, mengapresiasi sikap dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), selaku sosial kontrol yang proaktif dan konsisten mempertanyakan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan proyek dari  
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, pada prinsipnya Ormas KKPMP maupun Pihak Lembaga meminta proyek harus berjalan dengan pengawalan sosial kontrol agar projek tetap berjalan, artinya satu proyek bisa di evaluasi saat berlangsung dengan pengamatan para pihak dari berbagai elemen masyarakat supaya tidak terjadi penyimpangan hukum di dalamnya, intinya Ormas KKPMP, sependapat dengan maksud dan tujuan  perihal isi surat yang dipaparkan oleh pihak lembaga, dan yang lebih penting pihak terkait merespon dengan apa yang tersirat dan tersurat dalam isi surat dari lembaga tersebut,  tutup " Udin Marsim.( Red )

×
Berita Terbaru Update