3 Orang Saksi Diperiksa |
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Rabu(26/10/2022)
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan kepada ketiga orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
1. Saksi dengan inisial AE, dimana saksi AE merupakan Accounting and Finance Manager Divisi Build pada PT Waskita Karya;
2. Saksi dengan inisial BW, dimana saksi BW merupakan Sales pada PT Citra Baru Steel;
3. Saksi dengan inisial SS, dimana saksi SS merupakan Owner/Komisaris PT Rachmat Putra.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (Red)