Banten Media Kriminalitas- Kantor Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
Dalam proses penggeledahan itu saat dikonfirmasi Rektor Untirta, Fatah Sulaiman. dirinya mengatakan,bahwa pada penggeledahan itu terjadi sebelum dirinya diperiksa KPK di Lampung pada September 2022 lalu.
Kala itu, Fatah diperiksa terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
"Itu sudah tiga minggu yang lalu, sebelum saya jadi saksi ke Lampung," terang Fatah Sulaiman melalui aplikasi pesan, Kamis (13/10).
Sementara itu dalam rekaman video YouTube yang dikirimnya, Fatah juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi atas gratifikasi yang dilakukan Rektor Unila, Karomani. Dia dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung.
Di hadapan penyidik KPK, Fatah menjelaskan gambaran umum Seleksi Masuk Mandiri (SMM) di Badan Kerjasama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.
"Kemarin kita sama-sama ketahui ada musibah di Unila dan dalam kapasitas sebagai ketua (forum rektor BKS PTN Wilayah Barat) itulah saya menjelaskan hal-hal terkait kebijakan secara umum," terangnya.
Fatah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK, mengenai tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Wilayah Barat. Kemudian berbagai kegiatan yang ada di bawah kewenangannya.
Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN, SMM Wilayah Barat adalah salah satunya.
"Di Unila, secara spesifik teknisnya tidak paham betul ya, beliau kan salah satu anggota, jadi peserta, salah satunya Unila. Seharusnya kalau di ikuti rambu-rambu harusnya tidak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KPK menggeledah tiga kampus negeri, yakni Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 07 Oktober 2022, untuk mencari dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.
Adapun barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerjasama.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tersangka lainnya,diantaranya Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi (swasta).
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.(Red)