SERANG,KlikViral.Com - Provinsi Banten seperti kita ketahui mengalami musibah banjir bandang pada awal bulan Maret 2022. Tentu kita ketahui musibah yang pelik itu menimbulkan banyak korban dan kerusakan harta benda.
Menurut data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Titik banjir di Kota Serang mencapai 91 titik. Menurut data BPBD total ada 8.906 rumah terdampak, dari 5.830 Kartu Keluarga(KK) dan total korban jiwa mencapai 25.279 jiwa. Dengan korban meninggal ada 5 orang. Kamis (21/04/2022)
Irkham Magfuri Jamas Ketua HMI MPO Cabang Serang mengatakan "Musibah Banjir ini tentunya menjadi tanggung jawab berbagai pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi merencanakan bantuan 70 Rumah, dengan rincian 40 Rumah di Kota Serang dan 30 Rumah di Kabupaten Serang."
"Dari total bantuan kuota 40 Rumah bagi penyintas banjir di Kota Serang, menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Banten hanya 9 Rumah yang memenuhi verifikasi Disperkim Provinsi Banten."ucapnya
"Tentunya patut dipertanyakan kenapa hanya 9 Rumah yang lolos verifikasi. Lalu 31 rumah menjadi tanggung jawab siapa?
Sebelum lebih jauh, kita patut mempertanyakan bagaimana proses pengajuan bantuan 40 Rumah ini?." tegasnya
"Pertama dari proses verifikasi penentuan kriteria penerima bantuan apakah melalui pendataan aparat pemerintah setempat terlebih dahulu apa tidak?
Bagaimana Penentuan kriteria-kriteria penerima bantuannya?
Bagaimana proses kordinasi Pemkot Serang dengan Provinsi Banten dalam pengajuan bantuan kuota rumah ini?"
"Terakhir bagaimana nasib 31 Rumah yang tidak lolos verifikasi kuota bantuan ini?
Maka dari itu kami menuntut pihak terkait untuk:
1. Membuka Transparansi Anggaran Bantuan bagi Penyintas Banjir.
2. Transparansi Proses Pengajuan Bantuan Penerima Kuota Bantuan.
3. Data Penerima Kuota Bantuan
4. Transparansi Hasil Verifikasi
5. Data Peneriman Bantuan
6. Bangun kembali rumah yang rusak berat terdampak banjir,
7. Menuntut Balai Besar Wlayah Sungai Cidanau, Cidurian dan Ciujung (BBWSC3) untuk melakukan normalisasi sungai dan tindak lanjut tata kelola sungai." tutupnya
(Tantowi/RG)