Serang, klikviral.com - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian kepala.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa BR (13th) warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada Selasa (05/04) lalu sekita pukul 02:00 WIB di Kampung Suka Layu Kecamatan Kasemen Kota Serang.
"Korban BR, mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek bagian kepala sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya pada Senin (11/04/2022)
Kapolresta Serang Kota mengatakan atas kejadian tersebut Satreskrim melakukan peyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku. "Dari hasil Penyelidikan Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ (19th) yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam celurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek dibagian kepala," jelas Kapolresta Serang Kota.
Dalam press conference AKBP Maruli Hutapea menjelaskan kronologis kejadian. "Aksi tawuran tersebut bermula dari kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di tempat kejadian di Kampung Sukaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang, Pelaku SJ tidak hanya membawa sarung akan tetapi juga membawa senjata tajam cerulit, mengetahui hal tersebut korban BR kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokan cerulit tersebut kepada korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala," jelas AKBP Marulu Hutapea.
Kapolres Serkot juga menambahkan."saat ini korban mengalami luka cukup serius dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis, kita semoga korban segera pulih."tambah Kapolres.
Sementara di duga pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut di jerat dengan
Undang-undang Darurat Republik Indonesi Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Untuk SJ, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Serkot Polda Banten dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serkot.
SJ, melakukan aksi tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikanya oleh Satreskrim Polres Serkot.
(YEYEN SUDRAJAT/RG)