JAKARTA, KlikViral.Com - Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede yang ditetapkan jadi tersangka untuk dihentikan. Komjen Agus juga mengatakan sudah seharusnya korban begal tersebut mendapatkan perlindungan.
“Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku ya harus dilindungi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/04/2022)
Menurut Agus, pihaknya menyarankan kepada Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam proses gelar perkara. Itu dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.
“Legitimasi dari pendapat masyarakat tersebut menjadi langkah Polda NTB untuk menentukan kasus tersebut ke depannya,” ungkapnya.
Komjen Agus menyampaikan pula terimaksih kepada Netizen pengguna Medsos. “Terimaksih kepada Nitizen, pengguna Medsos dan rekan-rekan Media yang menyuarakan keluhan dan permasalah yang dihadapi masyarakat dalam berhadapan dengan hukum yang dirasakan mengganggu rasa keadilan di masyarakat,” sampainya.
Dirinya menjelaskan bahwa pintu penegakan Hlhukum berawal di jajaran Kepolisian.”Hal tersebut bisa menyelamatkan warga masyarakat menjadi korban atas suatu peristiwa yang dihadapinya,” tutup Komjen Agus
(Tantowi/Romli)