-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penggelapan Uang Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

Friday, 22 April 2022 | April 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:32:17Z


 

SERANG,klikviral.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Gerak Cepat Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021.


Pada Konferensi Pers hari ini di Halaman Kantor Kejati Banten yang di pimpin oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten yang di dampingi Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum (Penkum) Ivan Hebron Siahaan, SH. Dan Yang lainnya, Menerangkan, bahwa pihaknya langsung mencermati adanya Pemberitaan Tentang Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021. Jum'at (22/04/2022)




Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, respons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan sejak Rabu, Tanggal 20 April 2022.


'berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, Yaitu, 3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer)," jelasnya.



Kepala Kejati Banten lanjut menjelaskan, Bahwa berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose pada tanggal 21 April 2022 yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejati Banten yang dihadiri Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.


kesimpulan terkait hal itu, bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh  tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di samsat kelapa dua.


Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd. 1/04/2022 tanggal 21 April 2022.


"Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di UPTD Samsat Kelapa Dua," tegasnya.


Kepala Kejati Banten Lanjut menegaskan, pada hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022 Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,


 Tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara itu yang terdiri dari, 1 (satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp.29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).




Selanjutnya pada hari ini pula, tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka, Yaitu:

1. Tersangka “Z”, Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. 2. Tersangka “AP”, PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa

Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang,

3. Tersangka “MBI”, Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua.

 4. Tersangka “B”, Swasta (Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat).


"Adapun Peranan Para Tersangka Adalah, Bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran Pada UPTD Samsat Kelapa Dua), AP (Bagian Penetapan Pajak Daerah Pada UPT Samsat Kelapa Dua), MBI (Tenaga Honorer Bagian Kasir Pada UPT Samsat Kelapa Dua) dan B (Programer Aplikasi Komputer) dengan perbuatan melawan hukum,' Ujarnya. 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menjelaskan, bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan, Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan Tersangka “AP”, tersangka

“MBI” dan tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.


Selanjutnya pada bulan Juni 2021, tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II). Untuk melakukan aksinya maka tersangka "MBI" memilih semua berkas pendaftaran pajak mobilbaru, 


Setelah berkas dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka "AP" mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.


Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten. setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka 'B” yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBNI menjadi BBN II. 


Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka “MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI" diserahkan kepada tersangka “Z”.


"uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka "AP” untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022," katanya


Lanjut Kepala Kejati mengatakan, Adapun tersangka “MBI” tersangka "B" dan tersangka "AP” melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka “Z”.


Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.


(Didi/RG)

×
Berita Terbaru Update