-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kurangi Kwalitas dan Kwantitas Pada Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran Atau Peremajaan Permukiman Kumuh

Wednesday, 6 April 2022 | April 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:47:40Z



Klik Viral.Com Pandeglang - Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh jalan paving block yang berlokasi di kampung cipakis rt 002/004 desa tanjung jaya kecamatan panimbang, kabupaten Pandeglang, banten. diduga kurangi kwalitas dan Kwantitas.Rabu (05/04/2022). 



Dinas perumahan kawasan permukiman dan perumahan(PERKIM) Kabupaten pandeglang propinsi banten. yang di kerjakan oleh Cv.Surya Chibisoro dengan anggaran Rp.193.217.000,00 - Nomor 600/79 SPK/KONST-/P5K/DPKPP-Kp/2022.



Dalam kegiatan pembangunan jalan paving block yang berlokasi di kampung cipakis rt 002/004 desa tanjungjaya Kecamatan Panimbang di duga kurangi kwalitas dan Kwantitas serta tidak sesuai (SOP) pada kegiatan tersebut tidak menggunakan setandar menejemen kesehatan kerja SMK3, pemadatan pada lokasi tidak di lakukan, bahan matrial paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas bahkan material rijek pun dipasang.




N.sujans Akbar, ketua aktivis jaringan aspirasi masyarakat banten(JAM-P) banten, mengatakan kepada awak media, "Seharusnya pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan" Ujarnya.



Lebih lanjut di katakan N.Sujana Akbar, "Dan diduga terjadi pengurangan kwalitas serta kwantitas pada material, seperti k3 dan data pekerjaan, yang dilakukan pelaksana kontraktor hanya untuk dokumentasi pemberkasan, selainya itu pantauan kami di lapangan bahwa diduga pembangunan jalan paving tersebut tidak sesuai kualitas dan kwantitas dalam hal material paving" imbuhnya




Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau  pencabutan izin.



Dilokasi pekerjaan salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan mengatakan kepada awak media, 

"Kami hanya pekerja yang dibayar 15.000,00 per 1,5meter dan kalau masalah material saya tidak tahu yang masuk kwalitas serta kwantitas, saya taunya bekerja dan dibayar itu saja" Ujarnya




Ditempat terpisah epul selaku pelaksana lapangan CV. Surya Chibisoro saat dimintai keterangan via pesan whatssap nya, tidak ada jawaban apa-apa.



(Yeyen redd/RG.)

×
Berita Terbaru Update