-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak RUU Tindak Pidana Seksual

Tuesday, 8 March 2022 | March 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:34:34Z

 


Serang, KV - Kekerasan seksual mengancam perempuan, sementara hidup perempuan tanpa perlindungan sosial. Di rumah, di pabrik di ruang-ruang akademik seperti sekolah dan perguruan tinggi belum menjadi ruang aman bagi semua orang karena masifnya pembiaran terhadap kasus seksual. 


Demo ini digelar di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, Ciceri Kota Serang dan diikuti oleh Aliansi Perempuan Banten diantaranya Lingkar Studi Feminis, Pemberdayaan Perempuan UIN Banten, GMNI UIN Banten, Permata PMII UIN Banten, Kumala Untirta, HMI Untirta, Kumala UIN Banten, PNII Untirta, PNII UPG, HAMAS, Kumandang Untirta, Kumandang UIN, HMI UIN Banten. Selasa (08/03/2022)



Syifa peserta aksi demo mengatakan "Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 menunjukkan bahwa dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Survei Kemendikbud pada tahun 2020 juga menyebutkan bahwa sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus"




"Presentasi tersebut hanyalah diumpamakan dengan puncak dari fenomena gunung es karena masih banyak korban lain yang tidak berani / tidak mau melapor." ucapnya


"Beragam faktor yang melatarbelakanginya, mulai dari takut disalahkan, takut kehilangan pekerjaan, hingga tidak adanya payung hukum yang bisa melindungi korban."imbuhnya




"Olehnya itu, untuk memberi ruang aman dan perlindungan hak serta keadilan bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, penting untuk mendukung penuh Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ( PPKS ) dilingkungan Perguruan tinggi."tutupnya



(Tantowi/RG)

×
Berita Terbaru Update