Serang, KV - Beberapa Komunitas di daerah Banten mengadakan sebuah acara dimana komunitas tersebut adalah secara independen dan individual non politik serta tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Acara ini dilaksanakan
di rumah Bapak Fatul Adzim Banten Lama,
dihadiri oleh para OKP dan Ormas di wilayah Banten,Sabtu (12 /03/2022)
Iip Hizbulloh Lurah Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang mengatakan dalam sambutannya "Acara yang di laksanakan disini bertujuan untuk mempererat ukhuwah, menyatukan marwah, dan mendukung pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat, ini sangat sesuai dengan apa yang telah diagendakan oleh pemerintah."
"Apa yang telah disampaikan oleh pak kyai tadi dengan panjang lebar. bahwa kita harus sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadist, dan untuk menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010 yang terkait dengan pemberantasan penyakit masyarakat. yang disalah gunakan fungsi dan perijinannya."ucapnya
"Intinya dalam kegiatan ini harus bersinergi dengan pemerintah Khusunya keluarahan Banten, dan menjadi kemitraan serta sebagai kontrol sosial."imbuhnya
Romeo Ketua pelaksana mengatakan "Alhamdulillah berangkat dari semua niatan yang tulus, akhirnya acara ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar"
"Maksud dan tujuan acara ini dilaksanakan yaitu sama sama menyatukan marwah dan mendampingi serta membantu pemerintah daerah dalam hal memberantas penyakit masyarakat untuk menuju Banten Darussalam, menuju masyarakat Banten Bersatu."ucapannya
"Insya Alloh kedepan akan lebih solid lagi dalam ikhtiar dan upaya serta usaha yang di bantu oleh masyarakat dalam rel yang lurus bersama sama seluruh komponen yang ada."imbuhnya
Ida relawan asal Kragilan Kabupaten Serang menegaskan "Isu isu besar yang selama ini berada di genggaman para eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam cengkeraman oligasi. apakah kita harus tetap diam."
"Banten harusnya sebagai pionir, karena kekuatan itu berada di Banten, kami berharap Banten itu bergerak duluan, tidak hanya dalam kasus TKL atau semuanya. dan isu besar yang bisa mengikis yang ada diatas, karena memang keluar dari rule konstitusi."tutupnya
(Tantowi/RG)