Serang, KV - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pihak atau personil yang diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Peraturan tersebut menempatkan PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Sehingga tindakan PPK dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang dimiliki oleh PA/KPA kepada PPK.
Bertempat di Hotel Flaminggo Kota Serang, dan diikuti oleh para peserta dilingkup pemerintahan Kota Serang. Kamis (10/03/2022).
H.Nanang Sekda Kota Serang di kesempatan sambutannya mengatakan " Ada kabar gembira bagi kita semua, warga Kota Serang dan sekitarnya, bahwa sudah hadir Universitas baru "
"Universitas Sutomo yang berada di depan perum Puri Anggrek Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang."
"Sudah ada 13 prodi diantara 17 prodi yang ada, jadi anak anak kita yang lulus SLTA sederajat dapat melanjutkan kuliah tidak jauh jauh dengan biaya murah, karena biaya kuliah 150 ribu perbulan jadi persmester hanya 900 ribu," ucapnya
"Saya mengharapkan keberadaan Universitas Sutomo ini dapat menjadikan generasi muda Kota Serang menjadi insan insan yang mumpuni dalam cipta karya dan teknologi serta menciptakan pemimpin pemimpin masa depan Kota Serang yang handal dan bermartabat. imbuhnya
Dr. E. Nurzaman sebagai Rektor Universitas Sutomo mengatakan kepada awak media."Keberadaan kami sebagai sebuah Universitas ini untuk mengadakan peningkatan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah SLTA"
"Dengan cita-cita luhurnya untuk memberdayakan rakyat Indonesia khususnya warga masyarakat di Kota Serang dan sekitarnya yang dilaksanakan dengan modernisasi pendidikan dan ilmu pengetahuan serta teknologi."ucapnya
"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan budaya luhur bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.imbuhnya
"Dimana biaya perkuliahan Universitas Sutomo ini tidak terlalu mahal alias murah dengan motto fasilitas mewah, biaya murah, insya allloh berkah."
"Dalam rangka mendukung program pemerintah dan mendukung PTMT di lingkungan Universitas Sutomo, atas nama Pimpinan Universitas Sutomo, Kami mengadakan program Vaksinasi 3 Booster terbuka bagi umum (masyarakat luas) dan pelayanan akademik yang mencakup pelayanan kendala pada akun e learning, pelayanan kendala pada akun mysutomo dan pemotretan untuk foto KTM mahasiswa baru yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 15 Maret dan Sabtu 19 Maret 2022 di Kampus Universitas Sutomo pada pukul 09.00 - 15.00.
Adapun acara terdiri dari:
1. Vaksinasi 3 booster. Program ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta mendukung percepatan terbentuknya kekebalan komunal di masa pandemi.
2. Pelayanan kendala akun e leraning
3. Pelayanan kendala akun mysutomo
4. Pemotretan untuk KTM
5. Informasi seputar akademik Universitas Sutomo."tutupnya
(Dian/RG)