-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa DI-PHK Secara Sepihak, 134 Purnawirawan TNI Berjuang di DISNAKER

Thursday, 24 March 2022 | March 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:45:39Z

JAKARTA | Ratusan Karyawan Ex Alih Profesi TNI di PHK, berjumlah 134 Orang ex karyawan PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera (BARS) dan PT. Pesona Karya Bangsa (PKB) menuntut pesangon.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa para mantan prajurit TNI yang di pekerjakan di perusahaan Artha Graha Group mengalami pemutusan hubungan kerja yang di anggap secara sepihak.

Mencuat, tuntutan yang dilayangkan oleh Dwi Jatmiko bersama ratusan mantan karyawan PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera (BARS) dan PT. Pesona Karya Bangsa (PKB) yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group tersebut nampaknya belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil pertemuan ke 5 kalinya antara ratusan mantan karyawan PT. BARS dan PT. PKB yang berlangsung di Rumah Makan Karimata Taman Mini Jakarta Timur pada Rabu, (16/03/2022). Tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah seorang Koordinator yang mewakili 134 orang bernama Untung mengatakan bahwa PT. BARS dan PT. PKB tidak dapat mengakomodir atas apa yang menjadi tuntutan para ex karyawan tersebut sehingga tidak menemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.

"Dari pertemuan Bipartit hari ini yang memang sudah dijadwalkan bahwasanya dari pihak PT. BARS dan PT. PKB tidak dapat mengakomodir tuntutan kita. Makan tidak ada kesepahaman antar kami dengan perwakilan Artha Graha Group," terangnya

Kepada sibernews Untung mengungkapkan bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada anak perusahaan Artha Graha Group itu masih dalam batas wajar dan sesui dengan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

Dihadapan sejumlah awak media Untung juga menegaskan bahwa tuntutan nya tersebut akan tetap dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta pada tanggal 23 maret 2022 mendatang.

"Dalam hal ini kami pun tidak meminta lebih, karena tuntutan kami tidak terlepas dari pada ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang cipta kerja. Dan kami akan lanjut melaporkan ke disnaker di tanggal 23 besok," pungkasnya

Pada kesempatan yang sama Dwi Jatmiko yang juga merupakan salah satu korban PHK dari anak perusahaan Artha Graha Group itu menyampaikan harapannya agar tuntutan nya bersama 134 ex karyawan PT. BARS dan PT. PKB itu dapat diselesaikan di Disnaker serta apa yang menjadi tuntutan nya dapat dikabulkan.

"Tentu yang menjadi harapan kami adalah, persoalan ini dapat diselesaikan hanya sampai di Disnaker saja, dan apa yg menjadi permintaan kami dapat dikabulkan," ucapnya (Guh).

Sumber : Siber.news

×
Berita Terbaru Update