Serang Klik Viral - Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) telah merusak citra Provinsi Banten, Senin (07/02/2022).
Jhodi Fauzi Koordinator Umum KMS 30 mengatakan, dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten "Kasus korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara. dan tindakan ini terjadi berulang kali di Provinsi Banten.
Menurutnya, sekitar 9 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi ini dan tidak mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang, pasti ada sistem yang dibangun secara tersetruktur, sistenatis, dan masif.
Ia menyebutkan, Kepala Kejati telah mengatakan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 6 miliar pada
pengadaan komputer UNBK iyang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten terjadi pada tahun 2018 dengan jumlah 1.800 unit komputer untuk SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Nilainya Rp25 miliar.
Pihaknya berharap, ' Kejati bisa mengungkap aktor intelektual yang terlibat dan tetap tegak lurus, tetap independen, dalam pemberantasan korupsi.
kita sudah terlalu dengan melihat Banten yang penuh dengan budaya korupsi nya bahkan tidak hilang, siapapun yang menjabat di Provinsi Banten kasus korupsi tidak pernah lepas," tutupnya.
(Tantowi)