-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Rencana Galian Tanah Merah Tanpa Izin

Thursday, 10 February 2022 | February 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:46Z


 Serang, KV - Ketua LSM Banten Barometer Kabupaten Serang , Dedi Intihanul Adyan menolak rencana galian tanah merah yang akan dilakukan atau yang akan melewati wilayah Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Kamis (10/02/2022). 

Menurut Dedi "Pihaknya menduga bahwa selama ini galian tanah merah yang dilakukan di wilayah kecamatan Petir hanya mengantongi izin lingkungan dari masyarakat lokal saja, tanpa memproses izin ke Instansi yang lebih tinggi baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Provinsi yang seharusnya mereka lakukan sesuai peraturan perundang undangan."


" Makanya kita lihat , Proyek galian tanah merah yang dilakukan di wilayah Kecamatan Petir terlihat serampangan, mulai dari ceceran tanah merah yang jatuh di jalanan sehingga menyebabkan licin saat hujan , dan membuat debu yang mengganggu pernafasan dan penglihatan pengendara, sehingga sangat mengganggu kenyamanan Warga, sampai dugaan kerusakan lingkungan dan rusaknya jalan desa di sekitar lokasi galian." Ucap Dedi. 

Ditambahkannya, karena melihat fakta semacam itu , maka saya berpandangan bahwa hal yang sama kemungkinan terjadi juga di lokasi rencana proyek galian tanah yang akses jalanya melewati kampung Tambiluk RT. 001/001 Kecamatan Petir Kabupaten Serang itu. 

" Oleh karena itu, saya selaku Ketua LSM. Banten Barometer Kabupaten Serang , dan selaku Warga masyarakat Serang Selatan dengan ini secara tegas menolak rencana galian tanah merah di lokasi sekitar Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang. 

Kecuali jika izinnya jelas dari Instansi yang berwenang mengeluarkan izin tambang galian tanah merah tersebut. " Pungkas Dedi. 

Camat Petir, Asep Herdiana, saat dikonfirmasi terkait Rencana galian tersebut serta munculnya penolakan dari warga, hanya memberikan jawaban singkat, "Sebagai Camat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang orang yang menolak tambang galian tanah. "Jawab Asep singkat. 

(Wahyudin/Redaksi)


×
Berita Terbaru Update