Serang, KV - Jalan kewenangan Provinsi Banten yaitu Jalan Raya Petir dengan kontruksi beton dibangun dan didanai dari uang rakyat , untuk kenyaman Warga Banten berkendara dari Lebak -Serang dan sebaliknya, dibiarkan rusak oleh Oknum pengusaha dan belum jelas izin usahanya
Untuk kesekian kalinya, Ketua DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Indonesia, Kamaludin, SE meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk meninjau Jalan Raya Petir yang kondisinya kian memprihatinkan akibat dipakai akses oleh pengusaha galian tanah merah dalam melakukan aktivitasnya.
Hal ini disampaikan aktifis senior Banten ini kepada wartawan di kantornya , Kawasan Cipocok jaya Kota serang, Kamis (10/02/2022).
“sayang, jalan beton yang dibangun dengan anggaran puluhan hingga ratusan milyar, harus rusak karena digunakan akses jalan oleh pengusaha galian tanah merah,”ungkap Kamaludin.
Koordinator Presidium NGO Banten ini juga menambahkan, "Harusnya masyarakat menerima manfaat dari hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemprop Banten melalui Dinas PUPR Banten ini untuk kenyamanan, malah yang ada adalah kekhawatiran akibat akses jalan yang sekarang berlumuran tanah merah dan licin serta berdebu."
Melihat kondisi ini, Kepala Daerah, yaitu Gubernur Banten punyak hak otoritas penuh, karena ini merupakan jalan propinsi, dan bisa perintahkan untuk pengendalian jalan dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan penanganan terhadap akses akibat ekses yang ditimbulkan di jalan tersebut.
Lebih jauh Kamaludin, mengatakan "Pemkab Serang juga harusnya turun tangan menghadapi situasi ini, periksa ijin perusahaan tersebut, apakah sudah melalui proses dan prosedur yang resmi, ini di depan mata banyak, jangan terkesan Pemkab Serang pakai kacamata kuda menghadapi situasi yang tidak menguntungkan untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan."
“Ada apa kalau sampai ini dibiarkan atau terjadi pembiaran, jangan sampai masyarakat menduga negatif kepada Pemkab Serang, terutama Dinas ESDM, Dinas Perijinan Satu Atap, DLH dan Satpol PP nya,” tegasnya
"Melihat kondisi ini, saya secara pribadi sudah sampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, karena beliau punya hak pengawasan dan bisa menegur Dinas terkait untuk melakukan tindakan apabila apa yang dilakukan oleh pengusaha galian tanah ini diduga telah melanggar aturan maupun peraturan dalam melakukan aktivitasnya maupun melakukan pencemaran dan merusak lingkungan terutama lingkungan akses jalan, baik Propinsi ataupun Kabupaten,”ungkapnya
"Jika tidak ada respon dari pemerintah , pihaknya akan menempuh jalur hukum, dan tidak akan segan segan untuk turun ke jalan bersama masyarakat setempat." tutupnya
( Wahyudin/Redaksi)