-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Miliki Izin, Merugikan PAD Kota Serang

Friday, 18 February 2022 | February 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:45Z


Serang, KV | Berdirinya papan reklame dan videotron di kawasan lampu merah Kebon Jahe kota Serang diduga belum kantongi (miliki) izin, hal ini disinyalir dengan adanya keterangan yang diperoleh dari pengusaha jasa periklanan tersebut. Jumat(18/02/2022).


Darwan pengusaha jasa papan reklame  Kepada awak media mengatakan, jika papan reklame rokok sampoerna yang persis berada di perempatan Kebon Jahe Serang yang berdiri nempel pada salah satu rumah warga, kini pihaknya sedang menempuh proses pemindahan agar dapat berdiri sendiri tidak nempel lagi pada rumah atau gedung milik masyarakat. Adapun izin dan pajak ke Pemda sudah selesai.


"informasi dari saya masalah perijinan dipastikan sudah beres semua, namun dokumennya nanti saya cari dulu," Katanya.

Terkait hal itu Yohanes seorang pengusaha Videotron mengungkapkan, bahwa jika ingin mengetahui perihal retribusi pajak dan ijin videotron awak media bisa saja namun tidak diperbolehkan minta dikirimkan copy file tersebut, untuk bisa melihat berkasnya nanti di atur waktunya.






"Nanti saya saya info sepertinya kalau tidak minggu ini, atau minggu depan ada janjian dengan Pak Kasad, ungkap Yohanes.


Sementara itu pihak Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ferri Kabid Pengawasan dan Pengendalian , saat dihubungi melalui media sosial, sepertinya enggan untuk dikonfirmasi alias bungkam atas dugaan tersebut.


Hasil pantauan lapangan adanya beberapa pengusaha jasa iklan papan reklame dan videotron belum mengurus perizinan pasalnya dari dua pengusaha yang berhasil dikonfirmasi sepertinya mengulur waktu untuk bisa memberikan keterangan bahwa perusahaannya telah mengurus perizinan yang berlaku di kota Serang Banten ini.


 (Dd/Redaksi)

×
Berita Terbaru Update