Serang, KV - Kelangkaan minyak goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu liter dengan harga Rp 14 ribu dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu berlaku mulai efektif 19 Januari dan merupakan respons atas peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Peningkatsn harga CPO sebelumnya tekah mendorong harga minyak goreng menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga minyak goreng pada Desember 2021 naik 34 persen dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Pada Desember 2020, harga eceran minyak goreng Rp 15.792 per liter, sedangkan pada Desember 2021 sudah mencapai Rp 21.125 per liter.
Reka warga Kota Serang mengatakan kepada awak media saat mengantri minyak goreng (minyak sayur) " Saya mengantri minyak sayur sebelum membeli harus mengambil nomor antrian, karena stok minyak sayur terbatas jadi harus antri dan saya sudah satu jam lebih menunggu giliran, Sabtu (12/02/2022).
" Sementara itu untuk membeli minyak sayur setiap orang dibatasi dengan maksimal pembelian 10 dus. dimana dalam 1 dusnya berisi 6 pc ukuran 2 liter dengan harga 1 dusnya Rp. 163.000;-"
"Semoga pihak pemerintah menjadikan minyak sayur tidak lagi menjadi langka. Tolong diperbanyak produksi minyak sayur dan harganya juga diturunkan kembali karena bagi masyarakat menengah kebawah harga ini masih termasuk masih tinggi dan menjadi kebutuhan pokok sehari-hari." harapnya
Lalu lintas adanya membludak para pembeli minyak sayur di daerah Cilame Kota Serang, kendaraan roda dua dan roda empat harus berjalan dengan perlahan lahan.
(Tantowi)