Klik Viral, Serang – Pasca penetapan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menimbulkan gejolak dikalangan kaum buruh, sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi para buruh ke Kantor Gubernur Banten dan berhasil mendudukinya. Buntut dari gelombang aksi tersebut pada Rabu, 22 Desember 2021, Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyikapi dengan melaporkan kaum buruh ke Polda Banten dengan tuduhan pasal berlapis yakni, dugaan perusakan, penghinaan lambamg negara dan UU ITE.
Menjawab hal tersebut para buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh dan Mahasiswa (GB2M) Banten, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di KP3B Provinsi Banten, pada Rabu, 5 Januari 2022, sekitar pukuk 07.00 WIB sampai selesai. Hal itu dikatakan Ketua SPN, Intan Indria Dewi, yang juga sebagai Penanggungjawab Aksi Unras, pada Senin (3/1/2022). Menurut Intan, aksi Unras Gerakan Buruh dan Mahasiswa ini akan menerjunkan sebanyak 10 ribu orang
Dimana Tim Bantuan Hukum aksi Unras Gerakan Buruh dan Mahasiswa (GN2M) antara lain, Saparudin SH, Dewa Sukma Kelana SH, M.Kn, Junaidi Abdillah S.Pd, SH, Hermawanto SH, MH, Sopiyudin Sidik SH, dan Tri Pamungkas SH, MH. dan akan melibatkan organisasi organisasi buruh diantaranya SPN, FSPMI, FSP KEP SPSI, FBJP, dan organisasi buruh lainnya.
Aksi Unras yang akan digelar oleh Gerakan Buruh dan Mahasiswa Banten ini menuntut Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, agar segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang UMK Provinsi Banten Tahun 2022 menjadi 5,4 persen untuk seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten dan menuntut Gubernur Banten untuk mencabut seluruh laporan dan gugatan atas buruh serta menghentikan kriminalisasi pada buruh dan mahasiswa.
Reportase : Suprani.