-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

Monday, 27 December 2021 | December 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:48Z

 



Serang, Klik Viral - Merujuk Pasal 1 ayat  31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan    PERATURAN WALIKOTA SERANG NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN. Pasal 1 ayat 14   Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi Jalan   umum yang ditentukan atau di luar badan Jalan yang meliputi tempatk husus Parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan / atau marka jalan. dan Pasal 8  ayat 1.Penyelenggaraan Parkir di tempat khusus.



Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.


Karsono Camat Walantaka mengatakan bahwa Parkir yang baru di mulai di daerah Walantaka merupakan suatu pengoptimalan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana hal tersebut untuk  Sektor Parkir Perlu Digenjot Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Serang perlu ditingkatkan guna mewujudkan kemandirian daerah serta menyediakan sumber pembiayaan untuk pembangunan. Sektor parkir menjadi salah satu jenis usaha daerah yang dapat menambah PAD di Kota Serang.


Penyelenggaraan perpakiran merupakan salah satu betuk pelayanan umum bagi masyarakat yang menjadi potensi besar untuk menambah PAD di Kota Serang Oleh karena itu pelaksanaan perparkiran diharapkan dapat ditingkatkan agar capaian PAD bisa naik.


Untuk itu kita perlu menggali potensi sektor parkir ini untuk optimalisasi PAD. Bagi para penyelenggara, pengelola dan juru parkir diharapkan semakin meningkatkan kontribusinya sesuai dengan aturan yang ada, katanya saat membuka Sosialisasi Parkir di Aula Kecamatan Walantaka.



Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan mengatakan

Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. ( Pasal 1 ayat 31 UU No. 28 Tahun 2009 ) Objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan



Tidak semua penyelenggara parkir dikenakan pajak, karena ada beberapa pihak yang dikecualikan antara lain 

1. penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 

 2. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

3. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan 

4.  penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sementara itu, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tersebut atau pengusaha.


Retribusi Parkir

TEMPAT parkir tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 1 ayat 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.


Secara lebih terperinci, objek retribusi daerah terdiri dari jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum maupun retribsi jasa usaha.


Retribusi Jasa Umum

OBJEK retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.


Merujuk Pasal 110 ayat 1 huruf ‘e’ salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Menurut penjabaran Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.



Objek retribusi parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan parkir.


Retribusi Jasa Usaha

OBJEK retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Pelayanan yang disediakan pemerintah dengan menganut komersial meliputi: 1. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan 2.  pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.


Salah satu jenis retribusi jasa usaha adalah objek retribusi tempat khusus parkir, yang diartikan sebagai pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.


Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selanjutnya, subjek retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.



PAJAK parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat melakukan usaha parkir atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.



Terdapat dua jenis retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang merupakan pungutan atas layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang merupakan layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

×
Berita Terbaru Update