Kota Serang, Sibernews | Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten beserta jajarannya melakukan pengamanan dan Pengawasan Protokol kesehatan covid-19 aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Untirta Serang di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kamis (7/10/2021).
Unjuk rasa yang menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk menuntaskan permasalahan sistem pendidikan di Banten, dan genaga pendidikan guru honorer, Tegakkan hukum pada birokrasi dan keterbukaan informasi serta mewujudkan pendidikan anti korupsi, Pemerintah Banten harus bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan serta perlindungan yang tertera pada perda No.9 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, Ciptakan lingkungan ramah disabilitas, Tuntaskan segala penyakit masyarakat, Ciptakan lingkungan birokrasi good government, Entaskan kemiskinan dan kurangi angka pengangguran serta Hentikan proyek strategi nasional dan perda zonasi wilayah pesisir pantai selatan yang dapat mengancam mata pencarian petani dan nelayan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., mengatakan, pihak Kepolisian melaksanaan pelayanan, pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan covid-19 kegiatan unjuk rasa PMII Untirta.
“Kami kerahkan 111 personil Polres Serang Kota dan Polsek jajaran untuk menjaga dan mengawal kegiatan unjuk rasa mahasiswa, agar berjalan aman dan kondusif,” kata AKBP Hutapea.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa, petugas membagikan masker dan menghimbau kepada masa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Lanjutnya, hingga aksi unjuk rasa selesai, kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif. Personil dilakukan apel konsolidasi, analisa dan evaluasi serta kembali melaksanakan tugas di bidang masing-masing.
“Pada prinsipnya dalam tugas, Polres Serang Kota menerapkan azas dan metode prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.”
“Mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib,” pungkasnya. (TP/HUMAS).