Serang-Siber.news | Belum lama ini Kejari Serang melakukan Penyelidikan dugaan tidak sesuainya pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang-Cilegon tahun 2019 sebesar Rp. 88 Miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus bergulir.
Menyikapi hal tersebut mendapatkan dukungan oleh beberapa kalangan penggiat kontrol sosial sebagaimana dikatakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas Saeful Bahri mengatakan, bahwa tindak pidana Korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa. Bukan saja merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“ oleh karena itu dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan,” jelasnya diruang kerjanya Senin (09/09).
Saeful Bahri meminta Kajati dan Kejagung untuk mendukung dan memotivasi Kejari Serang khususnya Kasi Intel untuk menuntaskan kasus tersebut sampai ditemukan perbuatan melawan hukum didalam pelaksanaan anggaran BOSDA dan BOSNAS pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (DD_siber)