KONTRAKTOR DAN PPK DIDUGA ADA PERMAINAN YANG DI ATUR SECARA SISTEMATIS
Pandeglang Media Kriminalitas,- Kegiatan Pembangunan Peningkatan kwalitas pemukiman kumuh yang berlokasi di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten, dengan anggaran sebesar Rp.17.235.092.872,00,- yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, yaitu PT PUBAGOT yang KSO ( Kerja sama operasional ) dengan pihak PT.Bintang Milenium Perkasa yang juga pernah mengikuti lelang dengan No.Urut 157.
Berdasarkan pantauan media kriminalitas di lapangan, tidak terlihat adanya personil dari pihak PT. PUBAGOT."Padahal diketahui dalam peraturan seharusnya personil dari pihak PT. PUBAGOT harus berada di lokasi kegiatan bersama-sama guna melaksanakan kegiatan projek bersama personil dari pihak PT.Bintang Milenium Perkasa.
Saat dikonfirmasi media kriminalitas ke Kantor direksi Kit PT.Bintang Milenium Perkasa, Hanya ada Jun Bagian Logistik, saat dipertanyakan terkait dokumen kontrak KSO antara pihak PT. PUBAGOT dengan pihak PT.Bintang Milenium Perkasa. Jun tidak bisa menjelaskan karena dirinya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut, namun pihaknya akan menyampaikan hal ini ke pihak direksi, paparnya.
Ditempat terpisah salah satu dari peserta lelang mengungkapkan bahwa PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), seharusnya bersikap transparan dengan membuktikan bahwa dokumen kontrak KSO antara pihak PT.Bintang Milenium Perkasa dengan pihak PT. PUBAGOT sebagai pemenang projek Pembangunan Peningkatan kualitas pemukiman kumuh yang berlokasi di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten.
Karena jika tidak bisa di buktikan dokumen kontrak KSO nya, berarti PT.Bintang Milenium Perkasa hanya menerima Take Over dari PT. PUBAGOT sebagai pemenang tender,dan jelas itu sudah menyalahi peraturan di dalam undang-undang
PROYEK DI TAKE OVER
Dugaan projek ini di Take Over, karena terdapat Kejanggalan, yakni jika benar dia KSO dengan PT. PUBAGOT, mengapa di dalam LPSE PT.Bintang Milenium Perkasa bisa masuk dalam system LPSE dan mengapa dia bisa mendaftar sendiri diluar PT. PUBAGOT. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar? Sehingga ada indikasi yang diduga adanya permainan yang di atur secara sistematis atau yang biasa di sebut kongkalikong dengan pihak PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen )
Seharusnya didalam system LPSE menolak data dari PT.Bintang Milenium Perkasa karena sudah terdaftar di dalam system sebagai KSO dengan PT. PUBAGOT.
Diakhir pemaparannya, pihak lembaga dan media diminta konsisten untuk mempertanyakan kepada pihak PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) terkait tenaga ahli utama ( sebagai pimpro ) yang untuk validasi progres terment, Tenaga ahli madya untuk pelaksana teknis ( site manager), Sertifikat Keahlian SKT untuk pelaksana itu harus sesuai dengan dokumen lelang PT. PUBAGOT dan PT.Bintang Milenium Perkasa serta para tenaga ahli tersebut,yang harus standbye di lokasi projek sampai projek tersebut diselesaikan.
Sementara itu, saat di konfirmasi media kriminalitas terkait KSO Yayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten. Dalam pesan singkatnya ( SMS ) saya sudah pindah tugas dan hal ini Insyaallah di informasikan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai pelaksana kegiatan, ( Rezqi Hidayat,S.Pd)